13.2 C
New York
Monday, May 25, 2026

Buy now

spot_img

Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Hasil OTT, Dalami Keterlibatan Oknum APH

BencoolenTimes.com – Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumsel (Sumatera Selatan) tetapkan 2 tersangka hasil kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mereka lakukan pada Kamis, 24 Juli 2025 lalu di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumsel.

Diketahui, OTT tersebut dilakukan, lantaran adanya dugaan aliran dana yang dikumpulkan untuk Oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam operasi tersebut, Kejati Sumsel mengamankan 1 orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, Ketua APDESI Kecamatan dan 20 Kepala Desa pada Kecamatan Pagar Gunung.

Selain itu, Kejati Sumsel juga mengamankan uang yang diduga hasil pengumpulan kades serta terindikasi dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang masuk lingkup Keuangan Negara. Penindakan ini dimaksudkan agar dijadikan pembelajaran agar tidak menanggapi atas permintaan yang mengatasnamakan APH ataupun yang lain dan harus menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Pasca OTT, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Masing-masing berinisial N selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dan JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.

Baca Juga  Tunaikan Ibadah Haji, Tidak Ditahan Setelah Ditetapkan Tersangka

’’Saat ini kedua tersangka sudah kita tahan untuk 20 hari kedepan setelah penetapan dan di titipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang hingga 13 Agustus 2025 mendatang,’’ terang Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH dalam releasenya.

Kejati Sumsel tetapkan
TERSANGKA: Dua tersangka, berinisial N selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dan JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung langsung ditahan oleh Kejati Sumsel, setelah sebelumnya terjaring OTT.

Dijelaskan Vanny, perbuatan para tersangka melanggar, kesatu primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

kemudian Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Perkara Dugaan Tipikor Pemberian KUR Tambah Tersangka

Atau kedua, melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Ketiga melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dilanjutkan Vanny, penyidik sudah memeriksa setidaknya 20 orang saksi dan sudah menetapkan N dan JS sebagai tersangka karena beberapa fakta. Diantaranya, perbuatan kedua Tersangka tersebut tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, akan tetapi juga dilakukan pada tahun–tahun sebelumnya.

’’Saat ini Tim Penyidik masih mendalami dugaan aliran dana ke Aparat Penegak Hukum. Selain itu, saat ini, pihak kami melalui jalur Intelijen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) akan mendampingi seluruh Kepala Desa dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa sehingga tercipta Tata Kelola yang Anti Korupsi,’’ ungkap Vanny.

Baca Juga  Diduga Lakukan Perintangan Penyidikan, Staf Ahli dan Advokat Tersangka

Ditambahkan Vanny, dalam perkara yang mereka tangani ini, ditegaskan bukan masalah nilai kerugiannya yang kecil yaitu sebesar Rp 65 juta. Melainkan lebih kepadanya perbuatan para tersangka yang sudah menyebabkan ADD yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat desa tidak bisa dinikmati oleh masyarakat desa dimaksud.

Apalagi, modus para tersangka bahwa uang yang dikumpulkan, untuk biaya Forum, seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah. Masing-masing kades diminta mengumpulkan uang sebanyak Rp 7 juta setahun dan untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp 3,5 juta.

’’Uang sebesar Rp 3,5 juta tersebut dikumpulkan kepada Bendahara Forum Kades dan dana yang diambil tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa yang termasuk dalam Keuangan Negara. Kita juga masih mendalami keterlibatan oknum APH yang disebut-sebut mendapatkan aliran dana selama ini,’’ imbuh Vanny.(OIL/RLS)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!