27.3 C
New York
Monday, June 8, 2026

Buy now

spot_img

Pencuri Cincin Emas Ditangkap Polsek Selebar

BencoolenTimes.com – Pencuri Cicin Emas berhasil ditangkap dan diamankan anggota Polsek Selebar, Polresta Bengkulu. Terduga pelaku berinisial WO (22) warga Kota Bengkulu ini berhasil ditangkap saat sedang berada di Bumi Ayu, Kecamatan Selebar.

Diungkapkan Kapolsek Selebar, AKP Bayu Eko Purnomo, korban pencurian cicin emas tersebut adalah seorang perempuan, warga Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar.

Total cincin emas yang di curi terduga pelaku, mencapai berat 4 gram dari 2 jenis cincin. Kejadian pencurian, terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 lalu.

Baca Juga  Belum Genap Tiga Bulan Masuk DPO, Terpidana TPKS Tertangkap

‘’Korban saat itu meletakan cincinnya di dalam kantong baju, karena mau mandi dan baju di gantung dalam kamar. Namun setelah mandi, korban ini membiarkan cincinnya di dalam kantong baju yang tergantung tadi,’’ jelas Kapolsek.

‘’Saat pulang lagi dan memeriksa kantong baju yang tergantung tadi, ternyata cincinnya sudah hilang. Meskipun sempat mencari, korban tidak menemukan cincinnya, sehingga berinisiatif melapor ke Polsek Selebar,’’ sambung Kapolsek.

Setelah mendapatkan laporan, lanjut Kapolsek, personel mereka langsung melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada WO yang diduga melakukan aksi pencurian di rumah korban.

Baca Juga  Miliki Narkoba, Warga Curup Diamankan Polisi

Setelah mendapati keberadaan terduga pelaku, tambah Kapolsek, anggota mereka langsung melakukan penyergaban terhadap WO di kawasan Jalan Pagar Dewa. Pelaku diamankan pada Jumat pagi, 30 Januari 2026 sekitar Pukul 09.00 WIB.

‘’Pelaku kita amankan tanpa perlawanan, meskipun sempat berkelit, akhirnya WO menunjukan dimana Cincin emas hasil curiannya di sembunyikan, yaitu bawah jok motor. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Selebar,’’ imbuh Kapolsek.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!