BencoolenTimes.com, – Seorang remaja inisial BI (17) warga Kecamatan Pelabai terpaksa masuk bui lagi setelah ditangkap Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu karena diduga kembali berulah melakukan Pencurian Sepeda Motor (Curanmor). Padahal ia belum lama bebas dari Lapas Curup sekitar April 2020 lalu karena mendapat Asimilasi pandemi Covid-19.
Diketahui, pada kasus sebelumnya, BI melakukan dugaan pencurian laptop dan uang tunai di 2019 lalu dan diganjar hukuman selama 2 tahun 6 bulan. Setelah sekitar 9 bulan menjalani hukumannya BI bebas asimiliasi, namun sayangnya kebebasannya itu justru tidak membuat ia jera ataupun berubah dan berbuat kebaikan, melainkan kembali merugikan masyarakat, karena diduga beraksi lagi melakukan Curanmor Honda Revo Nomor Polisi BD 4887 HA warna hitam silver milik Frans Saputra (30) warga Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara. Sehingga BI harus menjalani sisa hukuman dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, SIk melalui Kabag OPS, AKP. Rafenil Yaumil Rahma, SH didampingi Kasat Reskrim, IPTU. Andi Ahmad Bustanil, SIK dan Kapolsek Lebong Utara, IPTU Danie Pamungkas Setyawan,S,IKom, Selasa (16/6/2020) mengatakan, penangkapan BI tersebut berawal dari korban yang melaporkan sepeda motornya hilang diduga dicuri orang saat diparkirkan didepan rumahnya tampa dikunci stand pada Kamis (11/06/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.
Waktu itu diduga dicuri itu kebetulan sepeda motor korban bisa hidup tanpa mengunakan kunci kontak. Sehingga BI dengan mudan membawa kabur dan saat itu sepeda motor korban dibawa ke pondok kebun milik BI yang ada di Desa Sukau Datang Kecamatan Pelabai. Karena sepeda motor tersebut kehabisan bahan bakar, BI kemudian meletakkanny di semak-semak dekat pondok kebunnya.
Sedangkan korban, setelah mengetahui sepeda motornya hilang langsung melapor ke Polsek Lebong Utara agar ditindaklanjuti. Setelah mengerima laporan anggota Polsek Lebong Utara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya, dengan dibantu anggoat Polsek Lebong Atas tersangka berhasil ditangkap Senin malam (15/06/2020) dan langsung diserahkan ke Mapolsek Lebong Utara untuk menjalani pemeriksaan.
“Selain mengamankan tersangka kita juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor yang merupakan milik korban. Kasus dugaan Curanmor ini ditangani oleh Polsek Lebong Utara,” kata Rafenil.
Rafenil menjelaskan, karena tersangka merupakan Nara Pidana (Napi) asimilasi, maka penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Curup, mengenai hukuman yang akan diberikan kepada tersangka. Kemungkinan besar tersangka kembali akan menjalani sisa tahanannya dan kemudian setelah selesai kembali akan menjalani hukuman dari kasus Curanmor tersebut.
“Sementara ini, sembari berkoordinasi dengan pihak Lapas Curup, tersangka di tahan di Rumah Tahanan Mapolsek Lebong Utara,” jelas Rafenil. (Bay)



