BencoolenTimes.com, – Tim Opsnal Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu membekuk tiga orang mahasiswa inisial RD, JF dan RJ usai dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan terhadap AN (17) Remaja Kelurahan Malabero Kota Bengkulu.
Kapolsek Ratu Agung, Iptu Noviaska saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa, (29/12/2020) mengatakan, motif dari dugaan pengeroyokan ini diduga karena salah satu tersangka dendam dengan korban, lantara diduga pernah dikeroyok korban sehingga tersangka ini membalasnya dengan mengajak lima orang temannya mengeroyok balik korban.
Dalam aksinya, tersangka diduga memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras, kayu dan besi saat korban sedang berada di kosannya.
Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius dibagian kepala dan lecet di lengan.
“Terduga pelakunya enam orang, yang berhasil kita amankan tiga orang di tempat berbeda. Sedangkan tiga terduga pelaku lainnya dalam pengejaran petugas dan sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolsek.
Selain mengamankan tiga orang tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) satu buah botol miras yang masih utuh dan yang sudah pecah serta besi dan kayu yang digunakan terduga pelaku untuk mengeroyok korban.
“Ketiganya dijerat Pasal 80 Undang Undang nomor 35 tentang penganiayaan terhadap anak dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Kapolsek.(CW2)