BencoolenTimes.com, – Diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 3 Agusrin M Najamuddin dan Imron Rosyadi, Selasa (16/2/2021).
Terkait ditolaknya gugatan, Agusrin melalui Kuasa Hukumnya Zetriansyah mengatakan, terhadap putusan MK Agusrin berpesan kepada para simpatisan, relawan dan pendukung karena tidak dapat mewujudkan apa yang diinginkan agar mendukung Calon Gubernur terpilih dalam pembangunan di Provinsi Bengkulu.
“Pak Agusrin juga menyampaikan terimakasih kepada simpatisan, relawan, pendukung yang selama ini berjuang bersama-sama dalam barisan untuk memenangkan Agusrin-Imron, pak Agusrin meminta teman-teman semua medukung Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” kata Zetriansyah.
Simak Selengkapnya di Kanal Youtube BDTV Cacam Nian. (Bay)