BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kabupaten Kaur Gusril Pausi sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 yang menyeret Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edy Prabowo dan kawan-kawan.
Plt, Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (17/1/2021) mengatakan, berdasarkan informasi dari penyidik, Bupati Kaur Gusril Pausi dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, Senin (18/1/2021) atau tepatnya besok.
“Benar, sesuai informasi yang kami terima, Senin (18/1/2021), Gusril Pausi Bupati Kaur dan Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK,” kata Ali Fikri.
Ali Fikri menyatakan surat panggilan dari penyidik sudah dikirim kepada para saksi dan pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK.
“Surat panggilan sudah kami kirim kepada para saksi tersebut dan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta,” jelas Ali Fikri.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media ini terkait pemanggilan dan jadwal pemeriksaannya di KPK sebagai saksi, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah belum menjawab hingga berita ini di turunkan.
Sebelumnya KPK telah memanggil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai saksi, namun pada pemanggilan pertama KPK menyatakan surat panggilan belum diterima Rohidin Mersyah sehingga KPK menjadwalkan pemanggilan kembali.
KPK juga telah memanggil Bupati Kaur Gusril Pausi, namun informasi yang didapat dari KPK Gusril Pausi tidak memenuhi panggilan KPK tanpa ada konfirmasi maka KPK menjadwalkan pemanggilan kembali.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kaur Edwar Heppy, Jumat (15/1/2021). Ali Fikri menyatakan Edwar Heppy
dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses perizinan usaha tambak di wilayah Kabupaten Kaur, Bengkulu.
Diketahui, para pejabat tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. (Bay).