BencoolenTimes.com, – Camat Muara Bangkahulu Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, In Youliarti dinonaktifkan dari jabatannya oleh Walikota Bengkulu, Helmi Hasan lantaran tidak memasang bendera merah putih di Kantor Camat saat Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 78 tahun 2023.
“Itu telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kota Bengkulu melalui Sekda dengan memberikan saksi berupa evaluasi diberikan kepada Camat Muara Bangkahulu,” jelas Helmi Hasan, Sabtu (19/8/2023).
Pemerintah Kota Bengkulu, menegaskan agar tidak boleh ada Instansi pemerintah Kota Bengkulu yang tidak mengibarkan Bendera Merah Putih selama bulan Agustus 2023. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota Bengkulu Nomor 11 tahun 2023 tentang partisipasi menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia. Ini sebagai tindaklanjut Surat Menteri Sekretaris Negara RI nomor B-523/M/S/TU.00.04.06/2023 tanggal 13 Juni 2023 lalu.
“Tidak boleh Bendera Merah Putih tak dikibarkan di bulan Agustus ini sesuai dengan surat edaran tentang yang telah disebar,” tukasnya.
Berita sebelumnya, Camat Muara Bangkahulu, In Youliarti, dirinya mengungkapkan permohonan maaf atas kelalaian Bendera Merah Putih belum dipasang di kantor camat.
Dia beralasan, Bendera Merah Putih belum sempat terpasang disebabkan penjaga kantor lupa memasang dan menaikkan bendera karena sedang mengantar jenazah.
“Kemaren sudah diklarifikasi oleh penjaga kantor, itu murni kelalaian dan keterlambatan penjaga memasang bendera, namun tepat pukul jam 10 WIB sudah dipasang, Kemudian penjaga kantor ditelpon lurah untuk mengantarkan jenazah sehingga lupa menaikkan bendera,” sebut Camat, Jumat (18/8/2023).
In Youliarti juga menjelaskan, saat itu penjaga kantor lupa bahwa Bendera Merah Putih tidak boleh diturunkan selama bulan Agustus.
“Dia lupa kalau bendera tidak boleh diturunkan selama 31 hari, karena kemaren juga tanggal merah dan kami semua upacara di merah putih, mohon maaf ini murni kelalaian,” tukasnya. (JRS)