BencoolenTimes.com – Didiskualifikasi MK (Mahkamah Konstitusi), Gusnan Mulyadi memberikan pernyataan resminya melalui akun media sosialinya dan sudah dibagikan beberapa akun lain di berbagai platfon medsos.
Didiskualifikasi MK, Gusnan mengaku tetap akan turun ke lapangan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan di gelar pada Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan.
Gusnan sendiri dinyatakan didiskualifikasi karena sudah menjabat dua periode oleh MK. Sehingga Gusnan sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan yang meraih suara tertinggi pada Pilkada tahun 2024, batal ditetapkan sebagai pemenang, apalagi di lantik.
Namun begitu, dalam pernyataannya, Gusnan menegaskan bahwa pada PSU nanti, akan memposisikan dirinya sebagai wasit bila disamaakan dengan pertandingan bola dan sudah berencana mencari pengganti dirinya untuk maju sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan.
‘’Kalau diupamakan ini permainan bola maka sang wasit telah meniup peluit panjang yang menyatakan secara riilnya, secara fakta dan hakikatnya bahwa pertandingan ini belum ada pemenangnya, sekali lagi belum ada pemenangnya dan akan ada pertandingan ulang,’’ ungkap Gusnan dalam video tersebut.
‘’Saya akan bertindak sebagai coach atau pelatih sekaligus manager untuk pemain yang baru dan nanti saya akan memilih pemain-pemain baru yang nanti mampu menjadi pemenang pertandingan,’’ lanjut Gusnan.
Gusnan menyakini dengan seluruh support dan pendukung yang ada akan bisa kembali memenangkan pertandingan selanjutnya. Terbukti, pada Pilkada sebelumnya Gusnan dan II Sumirat bisa memang bahkan dirinya sudah 3 kali menang di Pilkada.
‘’Ini membuktikan bahwa kita pemain terbaik dan untuk tim jangan melakukan apapun, kita santai, ini belum berakhir, kita masuk ke tahap berikutnya untuk masuk ke lapangan lagi dengan pemain yang berbeda,’’ kata Gusnan.
Sebelumnya, dalam Putusan MK yang dibacakan Senin malam, 24 Februari 2025, MK menyebut tidak ada keraguan lagi untuk mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi selaku Calon Bupati Petahana pada Pilkada Bengkulu Selatan Tahun 2024 lalu.
Dalam kesempatan yang sama, MK juga menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadwalkan dan melaksanakan PSU pada Pilkada Bengkulu Selatan.
MK juga tetap mempertahankan atau memperbolehkan Calon Wakil Bupati BS pasangan Gusnan Mulyadi, yaitu Ii Sumirat untuk tetap menjadi peserta pada PSU nanti dan mempersilahkan Partai Politik (Parpol) Pengusung mencari pengganti Gusnan Mulyadi.(JUL)