14.7 C
New York
Saturday, April 19, 2025

Buy now

spot_img

DPO Terpidana Korupsi BPD Curup Akhirnya Menyerahkan Diri

BencoolenTimes.Com, – Terkait imbauan jaksa agar DPO terpidana korupsi BPD Cabang Curup untuk menyerahkan diri, Rabu (06/03/2019) sore, salah seorang dari DPO, Ismuni Samal menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Kejati).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kajati Bengkulu, Marthin Luther, SH, MH membenarkan adanya salah satu dari DPO yang menyerahkan diri ke Kejati Bengkulu.

“Ya, kawanan DPO terpidana kasus korupsi BPD Curup tadi sore sekitar pukul 16.00 WIB menyerahkan diri ke Kejati Bengkulu,” ucapnya.

Martin menambahkan, terpidana Ismuni Samal, Bsc merupakan DPO terpidana kasus tindak pidana korupsi Pengajuan Kredit pada BPD cabang Curup tahun 1995 dan 1996 dengan total Kerugian Negara sebesar Rp. 1.091.777.789.

“Terpidana Ismuni Samal untuk saat ini udah kita antar ke Lapas Bentiring untuk menjalani hukuman pidananya,” ujar Martin.

Terhimpun, Ismuni harus menjalani hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp. 3 juta subsider 3 bulan kurungan serta Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.266.113.986. (Ros)

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!