21.7 C
New York
Monday, August 17, 2026

Buy now

spot_img

Dua Terdakwa Kasus Penjualan Aset Pemkot Dituntut Hukuman 7 Tahun 6 Bulan

BencoolenTimes.com, – Dua terdakwa kasus dugaan penjualan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu seluas 8,6 hektar di daerah Perumnas Korpri Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkah Kota Bengkulu yaitu Dewi Hastuti selaku pengembang dan Malidin Sena selaku Lurah Bentiring menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (26/1/2021).

Dalam sidang pengadilan yang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Riza Fauzi JPU menuntut terdakwa Malidin Sena dengan hukuman 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangjan terdakwa Dewi Hastuti dituntut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Dewi Hastuti juga dibebankan membayar uang tunai sebesar Rp 4,7 miliar. Apabila uang tidak dibayar maka diganti dengan 3 tahun 8 bulan penjara.

Baca Juga  Dinilai Lakukan PHK Sepihak, PT. BKP Digugat ke Pengadilan Oleh Mantan Supervisor Sales Retail

Alasan JPU membebankan uang kepada terdakwa Dewi Hastuti karena menurut JPU terdakwa Dewi Hastuti yang menguasai lahan yang kemudian dijual dengan nilai Rp 4,7 miliar. Sehingga JPU menilai keuntungan ada pada terdakwa Dewi Hastuti, ”kata JPU Kejari Yuli Herawati.

Kedua terdakwa oleh JPU dinyatakan terbukti sah melanggar pasal 2 dakwaan primer Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Deden, selaku Kuasa Hukum Terdakwa Dewi Hastuti menyampaikan pihaknya akan mengikuti proses ini dan menurutnya sah saja JPU menuntut dengan tindakan tersebut namun pihaknya juga memiliki pandangan yang terkait alasan-alasan hukum dan dalil-dalil yang disampaikan di persidangan. Penilaiannya JPU berkesimpulan sendiri dan berteori sendiri tanpa melihat beberapa fakta.

Baca Juga  Dinilai Lakukan PHK Sepihak, PT. BKP Digugat ke Pengadilan Oleh Mantan Supervisor Sales Retail

“Ada yang sisampaikan beberapa katanya fakta tetapi sebenarnya itu tidak muncul di persidangan. Tapi itu akan kami bantah dalam pledoi kami,” kata Deden.

Deden mengatakan, termasuk dengan dibebankannya uang tunai kepada kliennya yang menurutnya sebuah masalah yaitu bagaimana cara penghitungan dulu. Menurutnya, perhitungan BPKP hanya berdasarkan peralihan pada Pemilik PT lama dengan pemilik PT yang baru.

“Apakah begitu cara bekerjanya, negara lho ini, apakah berdasarkan itu saja yang ternyata merugikan negara, kan begitu begitu. Misalnya Anda punya tanah, tanah Anda diberesi lalu ketika terjadi ini pasti ada kenaikan nilai kan. Ketika posisi awal apakah begitu, kan gak begitu? begitu juga, “jelas Deden.

Selain itu, menurut Sopian Siregar selaku Kuasa Hukum Terdakwa Malidin Sena tunrutan JPU sah-sah saja berdasarkan pandangan mereka, namun pihaknya akan mengkanter itu terkait dasar-dasar untuk JPU.

Baca Juga  Dinilai Lakukan PHK Sepihak, PT. BKP Digugat ke Pengadilan Oleh Mantan Supervisor Sales Retail

“Sah-sah saja mereka (JPU) mau nuntut berapa aja selama menurut mereka (JPU) berdasar monggo silahkan. Tapi didalam pledoi nanti kami akan sampaikan hal-hal mana dan unsur-unsur mana yang bisa mengkanter dari JPU,” jelas Sopian.

Usai mendengarkan pembacaan catatan JPU Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Riza Fauzi memutuskam sidang dugaan penjualan 8,6 hektar aset Pemda Kota Bengkulu di Perumnas Korpri keluarahan Bentiring akan memproses kembali Selasa minggu depan 2 Februari 2021 dengan agenda pembelaan yang akan di sampaikan oleh ke dua terdakwa kuasa hukum para terdakwa. (Teluk)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!