Friday, March 29, 2024
spot_img

FPR Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Pejabat Bengkulu yang Terlibat Kasus Benur

BencoolenTimes.com, – Ketua Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu Rustam Efendi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak KPK agar segera menetapkan tersangka pejabat Provinsi Bengkulu yang terlibat dalam kasus dugaan suap ekspor Benur atau Benih Lobster yang menjerat Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edy Prabowo dan kawan-kawan.

“Kedatangan kita meminta terkait kasus dugaan suap Benur yang diduga melibatkan pejabat di Bengkulu, kami minta itu segera dituntaskan,” jelas Rustam Efendi, Senin (5/4/2021).

Rustam Efendi menegaskan, apabila ada keterlibatan atau indikasi tersangka dari pejabat Bengkulu agar segera ditetapkan status tersangkanya dan apabila pejabat Bengkulu tidak ada yang terlibat.

Baca Juga  Dicecar Hakim, Bupati Kaur Lismidianto Ngaku Terdakwa Korupsi Sempat 'Ngadap' Minta Proyek

“Kalau memang betul ada tersangka ataupun ada keterlibatan pihak-pihak pejabat Bengkulu tolong seceatnya ditetapkan tersangka. Apabila tidak ada terbukti mohon KPK untuk segera menghentikan kasus tersebut, karena jangan sampai image yang terjadi di Bengkulu seolah-olah di Bengkulu ini wilayah korupsi,” terang Rustam Efendi.

Rustam Efendi menambahkan, pihaknya mengingatkan KPK dan meminta KPK profesional.

“Jawaban dari KPK tadi, mereka akan berkoordinasi dengan kita dan mereka akan menghubungi kita kembali,” tutup Rustam Efendi.

Diketahui, dalam kasus suap ekspor Benur yang menjerat Mantan Menteri KKP Edy Prabowo dan kawan-kawan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Mantan Bupati Kaur Gusril Pausi, Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu dan Kepala DKP Kabupaten Kaur beberapa waktu lalu diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Suharjito Direktur PT Dua Putra Perkasa yang diduga merupakan pemberi suap mantan Menteri KKP. (Bay)

Related Articles

Latest Article

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!