BencoolenTimes.com, – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial DPP (30) warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Seginim, Bengkulu Selatan melaporkan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya inisial ES (32) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan, Sabtu (18/09/2021) siang.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon menjelaskan, berdasarkan laporan, kejadian bermula, Kamis (16/9/20/21) pagi. Saat itu pelapor mendapati pesan mesra WhatsApp (Wa) yang dikirimkan ES kepada wanita lain.
Lalu, hal itu diceritakan kepada anaknya sembari meminta anaknya untuk membuntuti ayahnya. Mendengar hal itu, terlapor marah dan terjadilah cekcok antara antara pelapor dan terlapor hingga terlapor mencekik korban sebanyak dua kali, lalu membenturkan kepala korban kedinding sebanyak satu kali. Lalu terlapor menarik baju korban hingga robek.
Atas kejadian itu, korban mengalami luka gores dan memar pada bagian leher sebelah kiri.
“Laporan saat ini tengah didalami lebih lanjut oleh Polres Bengkulu selatan,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, barang bukti yang berhasil disita untuk penyidikan berupa 1 lembar baju tidur bewarna unggu bermotif hitam, dengan lengan baju dan kera baju dalam keadaan robek telah diamankan di Polres Bengkulu Selatan. (Bay/Humas Polda Bengkulu).