BencoolenTimes.com, – Diketahui, Nasarudin SH.MH, kuasa Hukum Ujang-Firdaus beberapa waktu lalu menyampaikan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu terkait SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang tentang penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Hidayatullah-Zurdinata yang diduga cacat administrasi.
Terkait gugatan itu, Ketua PTUN Bengkulu memutuskan dismisal (menolak) gugatan dan tidak bisa memeriksa pokok perkara gugatan dengan alasan gugatan yang dilayangkan bukan rahan PTUN Bengkulu melainkan PTUN Medan.
Mengenai putusan dismisal Ketua PTUN Bengkulu itu, Nasarudin kemudian melakukan perlawanan hukum atas putusan dismisal Ketua PTUN Bengkulu yakni perlawanan misdismisal. Lalu perlawanan Nasarudin itu telah disidangkan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Nasarudin.
Hari ini, Kamis (8/4/2021) PTUN Bengkulu kembali menyidangkan perlawanan atas putusan dismisal dengan agenda pembacaan putusan. Berdasarkan sidang putusan, PTUN menguatkan putusan dismisal Ketua PTUN Bengkulu yang artinya PTUN Bengkulu tidak bisa melanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara gugatan.
“Hari ini putusannya PTuN Bengkulu menetapkan bahwa apa yang kami lakukan itu tidak dapat diterima. Kemudian menguatkan dari pada putusan dismisal Ketua PTUN Bengkulu,” kata Nasarudin.
Mengenai putusan PTUN Bengkulu menguatkan putusan dismisal Ketua PTUN, Nasarudin menyampaikan, hal tersebut menjadi bukti tambahan pengaduannya yang akan disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu pada 16 April 2021 mendatang.
“Karena ini semua merupakan rangkaian upaya-upaya hukum yang kita lakukan. Ini membuktikan bahwa persoalan yang ada akan ditumpahkan dan disatukan dalam sidang DKPP. Perkara nomor 5 ini kan sudah diputus PTUN tinggal perkara nomor 4 yang di DKPP mengenai ijazah Cawabup yang diduga cacat administrasi berkaitan dengan verifikasi berkas oleh KPU Kepahiang. Jadi kita fokus ke perkara nomor 4 karena ini sebuah rangkaian semua. Nah perkara nomor 4 ini tanggal 16 akan di sidangkan di Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan agenda mendengarkan keterangan pengadu, saksi pengadu, dan bukti-bukti yang kita lampirkan,” jelas Nasarudin. (Bay)