BencoolenTimes.com – Heboh, Pejabat Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Padang Lawas diperiksa Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).
Selain mendapatkan pujian dan sorotan karena dinilai sebagai bukti komitmen institusi kejaksaan dalam memberantas dan menindak tegas oknum jaksa yang nakal, ini dinilai juga sekaligus sebagai ujian serius jajaran Kejagung RI.
Tiga pejabat yang diperiksa yakni Kepala Kejari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kasi Intelijen Ganda Nahot Manalu, serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Zul Irfan. Mereka diduga mengutip atau menerima uang dari para kepala desa dengan nilai yang disebut mencapai Rp15 juta per desa.
Ketua Umum Ikatan Keluarga Barumun Raya (Ikabaya) Padang Lawas Jakarta, Edi Hasibuan, secara tegas menuntut sanksi maksimal jika dugaan tersebut terbukti.
‘’Kalau bukti cukup, tidak ada alasan untuk melindungi. Pecat dan proses pidana. Jangan berhenti di pemeriksaan internal,’’ tegas Edi, Minggu, 25 Januari 2026.
Menurut Edi, praktik semacam ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang mencederai keadilan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
‘’Ini bukan persoalan oknum biasa. Ini jaksa, penegak hukum. Kalau benar memalak kepala desa, dampaknya sangat serius bagi rasa keadilan masyarakat,’’ kata mantan anggota Kompolnas tersebut.
Ia menyebut keluhan para kepala desa di Padang Lawas sudah lama terdengar, namun baru kini ditindaklanjuti secara serius. Karena itu, publik menaruh harapan besar agar Kejaksaan Agung tidak bermain setengah hati.
‘’Kalau kasus seperti ini tidak dituntaskan, maka pesan ke bawah jelas, praktik serupa akan terus berulang,’’ ujar Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) itu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar membenarkan pemeriksaan terhadap ketiga pejabat tersebut. Ia mengungkapkan pemeriksaan awal dilakukan di Kejati Sumut selama dua hari sebelum perkara ditarik ke Kejaksaan Agung, menyusul laporan masyarakat yang masuk ke dua institusi tersebut.
‘’Dalam laporan disebutkan adanya dugaan penerimaan uang sebesar Rp 15 juta per kepala desa. Namun dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan tidak mengakui tuduhan itu,’’ ujar Harli, dikutip dari Tempo, Jumat, 23 Januari 2026 lalu.
Penolakan pengakuan tersebut dinilai tidak boleh menjadi alasan penghentian perkara. Publik menilai, pembuktian harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk penelusuran aliran dana, pemeriksaan saksi kepala desa, serta audit internal independen.
Kasus ini kini dipandang sebagai batu uji integritas Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Publik menuntut agar proses hukum berjalan terbuka, tegas, dan tidak berhenti pada sanksi etik semata.
Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dikhawatirkan akan kembali runtuh. Khususnya kepercayaan public terhadap komitmen dan kinerja jajaran kejaksaan.(OIL/NET)



