BencoolenTimes.com – KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) Wilayah Bengkulu, nilai kebijakan pemerintah berupa penundaan Pengumuman CASN (Calon Aparatur Sipil Negara), merupakan tindakan Zalim.

Kammi Wilayah Bengkulu, menyikapi penundaan Pengumuman CASN tersebut langsung mengeluarkan pernyataan sikap. Ada tiga point dalam pernyataan sikap dari Pengurus KAMMI Wilayah Bengkulu tersebut.
Pertama, mendesak BKN cq Kemen PANRB dan Komisi II DPR RI untuk mengkaji ulang dan merevisi kebijakan pengangkatan serentak CPNS dan PPPK (CASN).
Dengan melakukan pengangkatan segera atau seminimalnya melakukan pengangkatan bertahap sesuai kebutuhan organisasi dan ketersedian anggaran sesuai Mandat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Kemudian, meminta Gubernur Bengkulu, sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, proaktif menyampaikan keluhan CPNS dan PPPK di Privinsi Bengkulu. Serta, mengajak para CPNS dan PPPK untuk mengorganisi diri dan menyuarakan kepentingan bersama.
Ketua Umum KAMMI Wilayah Bengkulu, Ricki Pratama Putra didampingi Ketua Bidang Kebijakan Publik, RP. Hutasuhut menyampaikan, kebijakan penundaan pelantikan CASN yang diumumkan pemerintah pada tahun 2025 adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak-hak para calon pegawai.
Keputusan ini, sebut Ricki, merupakan tindakan tidak bertanggung jawab yang mencerminkan buruknya perencanaan pemerintah dalam mengelola seleksi dan pengangkatan ASN.
‘’Para CASN telah melalui proses panjang yang penuh perjuangan, tetapi kini mereka justru dikecewakan oleh kebijakan yang zalim dan merugikan baik secara materiil maupun immateriil,’’ sebut Ricki.
Penundaan pengangkatan CPNS, jelas Ricki, merupakan cermin birokrasi pemerintah yang amatir dan berantakan. Narasi penyeragaman dan keputusan yang mendadak justru sejatinya membuka kedok ketidaksiapan perencanaan birokrasi yang berujung pada ketidakpastian hukum dan mendzolimi rakyat banyak karena kehilangan sumber pendapatannya.
Oleh karenanya, sambung Ricki, seharusnya pemerintah tidak boleh melakukan penundaan, kalaupun pada kondisi lapangan sebagian membutuhkan penyesuaian maka dapat diterapkan asas fleksibilitas sehingga dapat responsif terhadap kondisi yang berkembang.
‘’Makanya kami mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan pengangkatan serentak CPNS dan PPPK. Serta dengan segera melakukan pengangkatan secara keseluruhan atau seminimalnya pengangkatan bertahap sesuai kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran sesuai mandat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,’’ desak Ricki.
Dilanjutkan Ricki, KAMMI Wilayah Bengkulu juga mengajak seluruh CASN, PPPK, keluarga, serta masyarakat luas untuk bersatu dan mengawal keputusan ini.
‘’Kita tidak boleh diam dan menerima kebijakan yang merugikan tanpa perlawanan dan KAMMI meminta Gubernur terpilih Bapak Helmi Hasan sebagai wakil pemerintah pusat di Daerah untuk proaktif menyampaikan keluhan CPNS dan PPPK di provinsi Bengkulu,’’ lanjut Ricki.
Ditambahkan Ricki, penundaan pelantikan CASN adalah kebijakan yang zalim dan merugikan banyak pihak. Karena para CASN telah memenuhi semua persyaratan dan lulus seleksi yang ketat.
‘’Sehingga pemerintah tidak memiliki alasan untuk menunda pengangkatan mereka. Jika pemerintah terus mengulur waktu, maka ini adalah bentuk penelantaran terhadap rakyat,’’ imbuh Ricki.(OIL)




