BencoolenTimes.com – Tiga pelaku ujaran kebencian diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satuan Resrse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong.
Tiga pelaku ujaran kebencian ini diamankan dari rumahnya masing-masing dan dipimpin langung PS Kanit Tipidter, Aipda Rinto Sahrizal beserta personelnya.
Adapun tiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yaitu MI (25) warga Desa Tasik Malaya, Kecamatan Curup Utara, Ju (26) warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup dan AS (40) warga Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara.
Ketiganya diamankan Unit Tipidter atas dasar Laporan Polisi SPKT / SAT RESKRIM /POLRES REJANG LEBONG / POLDA BENGKULU, tanggal 05 Maret 2025 yang dibuat oleh Sopian (60) warga Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak mengatakan, ketiganya saat ini sudah diamankan di Polres Rejang Lebong. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Tipidter Polres Rejang Lebong.
‘’Untuk ketiga pelaku sudah diamankan Penyidik Unit Tipidter, Satreskrim Polres Rejang Lebong. Ketiganya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ terang Kasi Humas.
Ketiga tersangka, sambung Kasi Humas, didukan melakukan tindak pidana setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik
‘’Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,’’ sambung Kasi Humas.
Ditambahkan Kasi Humas, ketiga diduga membuat postingan atau komentar ujaran kebencian dai media sosial Facebook (FB). ‘’Postingan atau komentar yang diduga dibuat ketiganya berupa ujaran kebencian kepada salah satu suku di Rejang Lebong,’’ demikian Kasi Humas.(OIL)