BencoolenTimes.com, – Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu sebesar Rp 15 miliar dengan kerugian negara Rp 11 miliar lebih yang menjerat Mufran Imron selaku Mantan Ketua KONI dan Hirwan Fuadi mantan bendahara KONI segera naik persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Pasalnya, Ketua Tim JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Arif Irawan, SH.MH sebelum pindah tugas ke Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melaksanakan pelimpahan tahap II berkas dua tersangka ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Jumat (24/9/2021)

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristanti Andriani, SH.MH membenarkan pelimpahan berkas perkara kedua tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Saat ini pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan kedua tersangka dari Pengadilan.
“Status tersangka saat ini menjadi tahanan Pengadilan, untuk sidangnya kita masih menunggu jadwalnya kapan akan dilaksanakan oleh Pengadilan,” demikian Ristianti Andriani. (Bay).