BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menetapkan 4 orang tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kaur, Senin (31/7/2023).
Keempat orang yang ditetapkan tersangka yakni Darmawansyah selaku Kepala Dinas Kesehatan Kaur, Gusdiarjo selaku Sekretaris Dinkes Kaur, Rike selaku Kepala Puskesmas Kaur Utara dan te Puji selaku Kepala Puskesmas Kaur Tengah.
Kajari Kaur, Muhammad Yunus, SH, MH menjelaskan, dalam penyidikan, ditemukan adanya pemotongan BOK oleh tersangka Kadinkes sebesar 2 persen setiap pencairan BOK tahun 2022.
“Akibat dari pemotongan tersebut, Puskesmas melakukan kegiatan fiktif seperti kegiatan yang dirangkap menjadi satu kegiatan,” tegas Kajari.
Kajari menuturkan, akibat pemotongan itu, menyebabkan kerugian negara Rp 310 juta.
Diketahui, dalam kasus ini ada tiga orang lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni BSS (47), RNS (41), AH, (58) lantaran diduga menghalangi penyidikan kasus korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur tahun 2022.
Tersangka ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dan Tim Kejati Bengkulu di Reddoors Blue Pacific, Jalan Sultan Hasanudin nomor 43 RT 02/ RW 02, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Tersangka Rike dan Puji yang telah menyetorkan uang Rp 920 juta kepada tiga tersangka yang menghalangi penyidikan,” demikian Kajari.
Total keseluruhan tersangka dalam kasus ini sebanyak tujuh orang, sedangkan tiga tersangka dugaan menghalangi penyidikan diketahui saat ini ditangani penyidik Pidsus Kejati Bengkulu dan telah ditahan di Rutan Polda Bengkulu. (BAY)