27.3 C
New York
Friday, June 5, 2026

Buy now

spot_img

Kasus RSUD Mukomuko Segera Penetapan Tersangka

BencoolenTimes.com, – Penyidikan kasus dugaan korupsi utang obat yang menggunakan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan APBD Mukomuko tahun 2016-2021 sebesar Rp 14 miliar masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.

Teranyar, kasus tersebut makin mengerucut dan penyidik segera atau dalam waktu dekat bakal menetapkan tersangka, dikarenakan nama bakal calon tersangka sudah dikantongi penyidik. Hal ini diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim, SH.MH saat di wawancarai di Kota Bengkulu, Senin (30/7/2023).

“Mudah-mudahan secepatnya, kami juga ingin secepatnya (penetapan tersangka red-),” kata Agung.

Agung mengungkapkan, dalam minggu ini, pihaknya masih akan memeriksa saksi dari pihak RSUD Mukomuko untuk pendalaman materi penyidikan yang telah didapatkan. Ada beberapa suplyer obat yang belum memenuhi panggilan pennyidik dengan alasan jarak yang cukup jauh.

“Ada dugaan mark up yang ditemukan dari pihak RSUD. Modusnya mesan di perusahaan satu, terus belum terbayar mesan lagi di perusahaan lainnya, polanya seperti itu dari Rumah Sakit,” ungkap Agung.

Agung menuturkan, dalam pengadaan obat di RSUD Mukomuko, tander sudah menggunakan sistem online atau E-Katalog secara keseluruhan.

“Plt Dirut Rumah Sakit tahun 2016 juga sudah kita periksa, dalam hal ini memang Rumah Sakit sejak 2016 itu melakukan pengadaan obat. Dalam kasus ini kita masih mensinkronkan data-data, kemungkinan dalam waktu dekat penetapan tersangka,” jelas Agung.

Agung menambahkan, dalam kasus ini, penyidik Pidsus telah melakukan pemeriksaan puluhan saksi, baik dari pihak Rumah Sakit maupun pihak ketiga suplyer obat.

Diketahui, kasus tersebut statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada akhir Desember 2022. Dalam penyidikan, dugaan sementara perbuatan hukum yang ditemukan penyidik yakni adanya belanja fiktif dalam pembelian sejumlah barang atau obat habis pakai.

Penyidikan tersebut berdasarkan hasil audit BPKP yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 14 miliar dari kegiatan pembelian barang dan obat habis pakai di RSUD Mukomuko yang sumber dananya berasal dari dana BLUD dan APBD Kabupaten Mukomuko. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!