Bencoolentimes.com, – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Bengkulu resmi menaikan perkara kasus dugaan penelantaran anak dan istri oleh oknum pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu ke tahap penyidikan.
Kanit PPA Polda Bengkulu, AKP Nurul Huda mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan persetujuan untuk menaikan kasus tersebut ke penyidikan.
“Kasus tersebut sudah proses penyelidikan dan sudah kita gelar perkarakan dan sudah disetujui untuk dinaikkan ke penyidikan,” kata AKP Nurul, Jumat (17/9/2021).
Kasus dugaan penelantaran anak dan istri ini dilakukan KN yang merupakan oknum pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. KN dilaporkan oleh istri sahnya atas dugaan penelantaran anak dan istri selama satu tahun.
Selain itu, KN diduga juga diketahui sudah tinggal satu atap dengan wanita idaman lain yang merupakan adik kandung dari salah satu Bupati di Provinsi Bengkulu. Sejauh ini unit PPA Polda Bengkulu sudah memeriksa delapan orang saksi dengan terlapor KN dan pelapor.
“Untuk sementara kita masih mengumpulkan bukti bukti dan proses penyidikan ini kita masih akan memeriksa saksi-saksi lagi untuk menemukan titik terang dan barulah nanti akan kita lakukan penetapan tersangka,” tukas AKP Nurul.(PPJ)