BencoolenTimes.com, – Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia telah membuat pemetaan area rawan korupsi di Indonesia. Area rawan korupsi tersebut ada di kantor pemerintahan di pusat dan daerah.
Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejagung, Undang Mugopal menjelaskan, pola penanganan korupsi di institusinya telah berubah. Pasalnya dalam melawan korupsi di Indonesia dinilai tidak hanya dapat dilakukan dengan penindakan atau represif, namun harus diatasi dengan pencegahan atau preventif.
“Penanganan korupsi harus mengedepankan pendekatan keseimbangan pencegahan dan penindakan yang saling bersinergi, terintegrasi dan proporsional,” jelas Undang dalam Acara Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Kementerian Keuangan, Selasa (13/12/2022).
Kejagung juga telah melakukan pemetaan area rawan korupsi di Indonesia. Undang merinci area rawan korupsi di Indonesia tersebut diantaranya yakni di bidang pengadaan barang dan jasa, keuangan dan perbankan, perpajakan, minyak dan gas, BUMN dan BUMD.
“Jumlah kasus penanganan korupsi yang meningkat di lain sisi memberikan gambaran melawan korupsi tidak dapat hanya dilakukan dengan penindakan atau represif, namun harus diatasi dengan pencegahan atau preventif,” jelas Undang.
Dewasa ini, kata Undang penindakan korupsi mengalami tren berbeda. Tindakan koruptif, sistematik dan masih melalui melalui pengembalian kebijakan yang kontra produktif, akibat dari perbuatan tindak pidana.
“Contoh hangat adalah perkara minyak goreng dengan kerugian Rp 18 triliun yang ditangani Kejaksaan, dan dampak nyata ke masyarakat. Akibat kebijakan tata kelola ekspor yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” jelas Undang. (Bay)



