BencoolenTimes.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong sudah menggelar penetapan nilai zakat fitrah bagi masyarakat. Besaran zakat fitrah tersebut untuk nilai tertinggi Rp 25 ribu dan terendah Rp 27 ribu. Rabu, (12/4/2023)
Dengan sudah adanya ketetapan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Lebong untuk membayarkan zakat fitrah mereka. Sehingga zakat fitrah yang dikumpulkan nantinya bisa segera di distribusikan kepada mereka yang berhak menerimanya.
‘’Zakat fitrah hanya sekali dalam setahun, yaitu di bulan Ramadan. Mari kita segera tunaikan sehingga nanti bisa disegerakan distribusinya kepada para penerima zakat atau Mustahik,’’ kata Carles.
Zakat Fitrah sendiri, menurut Carles, merupakan salah satu kewajiban umat muslim dengan membagikan sebagian hartanya, khususnya pada akhir bulan suci Ramadan.
‘’Selaib untuk membagikan sebagian harta kita juga untuk menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah dan menyempurnakan ibadah kita di bulan suci Ramadan,’’ ucap Carles.
Ditambahkan Carles, masyarakat yang memiliki kemampuan diharapkan jangan sampai lupa untuk membayar zakat fitrah. Apalagi pembayarannya bisa secara langsung kepada penerima, maupun melalui masjid di lingkungan mereka tinggal serta bisa melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lebong.
‘’Jadi jangan sampai lupa, mari kita segera tunaikan zakat fitrah menjelang akhir Ramadan ini,’’ imbuh Carles.(OIL / ADV)



