BencoolenTimes.com – Kuasa Hukum salah satu terdakwa Perkara Tinda Pidana Korupsi (TPK) Sektor Pertambangan, Sunindyo Suryo Herdadi, yaitu Dodi Fernando menyebut, tidak ada bukti kliennya setujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) manual PT. Ratu Samban Mining (RSM).
Ini di tegaskan Dodi setelah mendengar keterangan para saksi pada lanjutan sidang Perkara TPK Sektor Pertambangan yang menghadirkan saksi dari sejumlah Pejabat dan ASN Kementerian ESDM di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Menurut Dodi, seluruh keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara Sektor Pertambangan PT. RSM menunjukkan tidak adanya bukti keterlibatan kliennya dalam persetujuan teknis dan lingkungan RKAB PT RSM yang diajukan secara manual.
Dodi menyebut, saksi yang diperiksa secara tegas menyatakan tidak pernah melihat, mengetahui, maupun memegang dokumen persetujuan aspek teknis dan lingkungan yang dibuat atau ditandatangani oleh kliennya Sunindyo dalam proses evaluasi RKAB PT. RSM secara manual.
Fakta ini, menurut Dodi, menjadi penegasan penting bahwa kliennya tidak berada pada posisi pemberi persetujuan sebagaimana didalilkan dalam dakwaan.
Dodi menjelaskan, dalam praktik administrasi pemerintahan, terdapat perbedaan mendasar antara paraf dan persetujuan. Paraf juga hanya berfungsi sebagai tanda bahwa suatu naskah telah dibaca atau diketahui.
‘’Artinya, bukan sebagai bentuk pengesahan atau persetujuan final atas substansi dokumen tersebut. Oleh karena itu, menyamakan paraf dengan persetujuan dinilai sebagai kekeliruan konseptual yang berimplikasi serius secara hukum,’’ ungkap Dodi.
Bahkan dalam persidangan, lanjut Dodi, mereka selaku Tim Kuasa Hukum juga memperlihatkan bukti percakapan WhatsApp (WA) dari saksi Boni Arifianto dalam grup ‘e-RKAB Sumsel + Bengkulu’.
Dalam percakapan tersebut jelas menunjukkan, bahwa pengajuan RKAB secara manual dilakukan atas arahan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Lana Saria. Tujuannya khusus untuk perusahaan yang pengajuan RKAB-nya ditolak melalui sistem e-RKAB, bukan atas perintah Sunindyo.
‘’Fakta chat itu penting. Arahan pengajuan manual datang dari atasan struktural lain di Ditjen Minerba, bukan dari klien kami. Ini menunjukkan bahwa mekanisme manual bukan kebijakan Sunindyo, apalagi inisiatif pribadi,’’ lanjut Dodi.
Dodi menegaskan, persoalan pengajuan RKAB manual PT. RSM merupakan kebijakan administratif internal kementerian dalam merespons penolakan sistem e-RKAB dan tidak memiliki hubungan kausal dengan perbuatan kliennya. Dengan demikian, tidak terdapat perbuatan melawan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Sunindyo dalam konteks tersebut.
Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, Dodi berharap, majelis hakim dapat menilai perkara ini secara jernih dan proporsional, dengan membedakan secara tegas antara fungsi administrative dan kewenangan structural.
‘’Serta makna hukum paraf dan persetujuan, agar pertanggungjawaban pidana tidak dibangun di atas asumsi yang keliru nantinya,’’ demikian Dodi.(OIL)



