BencoolenTimes.com, – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkulu, akan lakukan pengecekan rapid antigen bagi pemudik lebaran yang akan mudik di Kota Bengkulu.
Kasat Lantas Polres Bengkulu, AKP Kadek Suwantoro menjelaskan, hal tersebut menindaklanjuti imbauan larangan mudik dari pemerintah.
“Jadi diketahui mulai dari Kamis 22 April 2021 – Rabu 5 Mei 2021, yaitu H-14 massa larangan mudik masa pengetatan. Kemudian untuk larangan mudik tersendiri yaitu pada, 6 Mei – 17 Mei 2021. Lalu pada, 18 Mei – 22 Mei 2021 itu adalah massa H+7 terkait larangan mudik jadi massa pengetatan kembali,” kata Kadek, Sabtu (1/5/2021).
Untuk Wilayah Kota Bengkulu, sambung Kadek, Satlantas Polres Bengkulu tidak melakukan penyekatan karena penyekatan dilakukan di Polres Perbatasan antar Provinsi.
“Namun kita akan mendirikan 3 Pos yaitu di Pantai Panjang, Pantai Zakat dan di Bandara, dalam pelaksanaan operasi ketupat nanti. Untuk masyarakat yang akan mudik (dari Kabupaten masuk ke Kota Bengkulu) akan kita laksanakan pengecekan rapid antigen secara acak bersama Satgas Covid-19,” ungkap Kadek.
Kadek juga menuturkan, Satlantas Polres Bengkulu akan menurunkan 26 personil dan akan dibagi tugas dalam penjagaan pada 3 Pos Pam.
“Jumlah personil yang akan kita libatkan sesuai sprint ada 90 personil dan dari Satlantas Polres Bengkulu sendiri yang ada didalamnya 26 personil, jadi terbagi ada yang bertugas di Pos Pam yaitu di Pantai Zakat, Pantai Panjang dan Bandara. Kemudian ada satu tim lagi yaitu Kamseltibcarlantas yang bertugas untuk mengurai jika terjadi adanya kepadatan ataupun hal lainnya yang dapat mengganggu lalu lintas dan akan berjaga selama 1×24 jam,” beber Kadek.
Kadek juga menegaskan, meski sudah ada Surat Edaran (SE) dari Gubernur pihaknya masih akan tetap memantau di tempat wisata yang ada di Kota Bengkulu.
“Meski sudah ada surat edaran (SE) dari Gubernur, yang mana pada point ke-5 akan menutup tempat wisata. Tetap kita akan berjaga untuk mengurai kepadatan Lalu Lintas dan meminimalisir kerumunan yang ada di tempat wisata,” tutup Kadek.(PPJ)