16.9 C
New York
Saturday, April 18, 2026

Buy now

spot_img

Menanti Taji KPK Tuntaskan Kasus Suap Proyek Multiyears Mantan Bupati Seluma

BencoolenTimes.com, – Kepastian hukum lanjutan kasus suap proyek multiyears Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu tahun 2010-2011 lalu sebesar Rp 381 miliar dipertanyakan.

Diketahui, proyek multiyears Kabupaten Seluma tahun 2010-2011 dananya diploting dari APBD sebesar Rp 381 miliar. Berdasarkan audit BPK tahun 2011, timbul kerugian negara Rp 20 miliar.

Perkara ini telah menyeret unsur Mantan Pimpinan dan Anggota Dewan Seluma priode 2009-2014. Sebanyak 8 orang ditetapkan tersangka waktu itu.

Kabarnya, pengusutan lanjutan perkara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Berkas dan seluruh barang bukti yang dimiliki KPK diserahkan kepada Kejati.

KPK melimpahkan kasus tersebut untuk dituntaskan Kejati Bengkulu karena faktor geografis, sehingga pemeriksaaan bisa dilakukan lebih intensif.

Namun, saat media menanyakan perkembangan kelanjutan kasus tersebut, Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima maupun koordinasi tentang hal yang dimaksud, tentang perkembangan dari kasus korupsi mutiyears yang di tangani KPK.

“Dalam waktu dekat kita akan tetap mengkonfirmasi jika memang ada informasi terbaru terkait kasus multiyears seluma ini yang telah merugikan negara sebesar 20 Miliar, kita akan buka selebar-lebarnya tanpa ada yang di tutup-tutupi,” jelas Ristianti baru-baru ini.

Baca Juga  Kuasa Hukum Terdakwa Tipibank Apresiasi APH

Setelah hampir sepuluh tahun bak ditelan bumi di KPK, kasus ini masih dipertanyakan masyarakat tindaklanjutnya.

Pengacara Senior Bengkulu, Muspani menanti taji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan lanjutan perkara yang belum mendapatkan kepastian hukum hingga kini.

Muspani mengungkapkan, lanjutan kasus suap proyek multiyears Kabupaten Seluma tahun 2010-2011 harus dituntaskan sepenuhnya oleh KPK dan bukan oleh Kejati Bengkulu, karena seluruh bukti dan keterangan para saksi semuanya dipegang KPK. Selain itu diperkuat juga dengan bunyi putusan terhadap para terpidana sebelumnya memeperkuat keterlibatan pihak lainnya.

“KPK harus segera memberikan kepastian hukum terhadap kelanjutan kasus suap proyek multiyears Kabupaten Seluma tersebut karena semua yang diduga terlibat telah mengikuti beragam proses politik dan hal itu tidak bagus bagi nama baik mereka,” kata Muspani di Kantornya, Jumat (25/11/2022).

Pada saat persidangan, Pirin Wibisono pernah blak-blakan ditahun 2019, setelah dirinya bersama mantan Ketua Dewan dan unsur pimpinan periode 2009-2014 itu lebih dulu menyandang status tersangka dan merasakan dinginnya Sel penjara.

Baca Juga  Datangi Kejati Bengkulu, Ormas Garbeta Sampaikan Berbagai Dugaan Korupsi

Ia meminta keadilan, bahwa masih ada 23 Mantan Anggota Dewan yang terlibat, namun 2 diantaranya sudah meninggal. Bahkan beberapa diantaranya saat ini masih berlenggang menghirup udara bebas.

Oleh sebab itu, Muspani meminta KPK tegas dalam hal ini, apakah penenuntutan perkara tersebut dilanjutkan atau dihentikan. Karena sebagian pihak yang turut harus bertanggungjawab dalam perkara sudah ada yang menjadi pejabat negara dan lain sebagainya.

“Perkara ini sudah 10 tahun, terlalu lama. Menurut saya kalau memang tidak dituntut, ya sudah namun KPK harus tegas memberikan kelastian hukumnya. Tapi kalau itu diserahkan ke lembaga lain, tingkatnya penuntutan tidak mungkin. Perkaranya sudah selesai penyidikan tinggal penuntutan,” jelas Muspani.

Muspani meyakini kasus tersebut tidak mungkin dilimpahkan oleh KPK ke Kejati Bengkulu. Oleh sebab itu, KPK harus jelas dan jangan bimbang. Agar juga pihak yang tidak disidangkan mendapat kepastian hukum.

“Bayangkan saja, tidak enak lah menjadi tersangka seumur hidup. Jadi kalau itu berkasnya mau disidangkan tinggal dipanggil dan ditetapkan tersangka, berkas perkara sudah selesai. Karena bunyinya itu disidangkan dalam perkara terpisah. Seplid diberkas semuanya seperti itu sudah cukup,” demikian Muspani.

Baca Juga  Asintel Kejati Bengkulu Jadi Kajari

Terkait tuntutan masyarakat agar perkara dituntaskan, media ini mengonfirmasi Humas Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri melalui, WhatsApp, Jumat (25/11/2022). Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirim wartawan belum mendapatkan jawaban.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menuntaskan kasus Multiyears dengan terpidana Mantan Bupati Seluma Murman Effendi, DIrektur Utama PT. Puguak Sakti Permai (PSP) Ali Amra, Mantan KAdis PU Seluma Erwin Paman.

Lalu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Samidi, Mantan Ketua DPRD Seluma Drs. Zaryana Rait, Mantan Waka I DPRD Seluma Jonaidi Syahri, Mantan Waka II DPRD Seluma Muchlis Tohir, dan Anggota DPRD Seluma Pirin Wibisono.

Dalam kaus ini, Mantan Bupati Seluma itu telah terbukti bersalah menyuap 27 anggota DPRD Seluma periode 2009-2014 yang dilakukan dengan menggunakan cek BCA senilai Rp 100 juta kepada masing-masing dewan.

Suap itu dimaksudkan untuk memuluskan proses dan persetujuan rancangan Peraturan Daerah tentang pengikatan dana anggaran pembangunan infrastruktur peningkatan jalan dimasa itu. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!