BencoolenTimes.com, – SS (19) warga Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur terpaksa diringkus tim Patak Robot Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaur usai mencuri 3 unit HP di pesantren H. Satimo Kabupaten Kaur.
Kanit Pidum Polres Kaur Aipda M Zarwan S Sos, saat dikonfirmasi, Sabtu (17/4/2021) mengatakan, tersangka ditangkap, Rabu (14/4/2021).
“SS kita tangkap karena adanya laporan korban di Pesantren H. Satimo yang mengaku kehilangan 3 unit HP pada bulan Januari 2021 lalu,” ungkap Zarwan.
Zarwan menjelaskan, berdasarkan laporan korban, saat beraksi tersangka masuk ke dalam rumah Pesantren H. Satimo Desa Ulak Pandan, lalu mengambil 3 unit handphone jenis Samsung, Xiomi dan Vivo.
“Waktu kita amankan pelaku ini tanpa perlawanan,” kata Zarwan.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.



