BencoolenTimes.com – Oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) Cabul, yang mejadi tersangka pencabulan anak dibawah umur, LI, Berkas Perkara (BP) nya sudah dinyatakan Lengkap alias P21 oleh Jaksa Peneliti.
Sehingga, LI yang merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu ini, dilakukan Pelimpahan Tahap II bersama Barang Bukti (BB) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan mengatakan, tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna persiapan menuju proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. ’’Tersangka tetap kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,’’ kata Rusydi.
Untuk diketahui, perkara pencabulan ini bermula dari laporan keluarga korban. Diketahui bahwa korban merupakan korban dari dugaan kekerasan seksual yang dilakukan tiga orang pelaku lain pada 8 Juli 2025.
Saat itu, korban dijadwalkan mendapatkan pendampingan hukum ke Polresta Bengkulu terkait kasus pertama.
Ironisnya, tersangka memanfaatkan hal tersebut dengan membawa korban seorang diri tanpa konfirmasi ataupun pendampingan resmi. Aksi itu dinilai mengabaikan kode etik dan standar layanan pendampingan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam perjalanan yang seharusnya untuk pendampingan hukum, tersangka justru membawa korban ke sebuah pabrik kopi dengan alasan mengantarkan dokumen. Setelah itu, korban dibawa ke pinggir danau, dimana tersangka kemudian diduga melakukan aksi pelecehan seksual.(OIL)



