20.3 C
New York
Thursday, April 24, 2025

Buy now

spot_img

Pemerintah Provinsi Bengkulu Keluarkan SE Hormati Waktu Salat dan Ajak Berjamaah di Masjid

BencoolenTimes.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu keluarkan Surat Edaran (SE) tentang Imbauan menghormati waktu Salat dan Gerakan Salat berjamaah di Masjid dan Musola.

Pemerintah Provinsi Bengkulu keluarkan SE NOMOR 100-4.4/62/8.1 TAHUN 2025 ini, ditandatangani Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan pada Maret 2025. Berdasarkan pasal 28 E ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

Oleh karena itu, dalam rangka menjamin hak umat Islam dalam beribadah dan guna meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, serta mendukung Provinsi Bengkulu yang Religius, Sejahtera dan Bahagia.

‘’Agar dapat meninggalkan semua kegiatan dan aktifitasnya minimal 10 (sepuluh) menit sebelum adzan berkumandang dan bersegera melaksanakan sholat fardhu secara Berjamaah,’’ kutipan SE tersebut.

Masih dalam isi SE, agar dalam merencanakan dan melaksanakan suatu kegiatan atau acara harus memperhatikan jadwal waktu Salat. Sehingga pada saat Adzan berkumandang, sebagai tanda waktu Salat tidak ada lagi kegiatan atau acara yang sedang berlangsung.

Terakhir, dalam SE itu, di imbau melaksanakan Salat Fardhu Lima Waktu secara berjamaah di Masjid atau Musola bagi seluruh laki-laki Muslim yang sudah Baliqh.(JUL)

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!