7 C
New York
Friday, March 14, 2025

Buy now

spot_img

Pemkab Bengkulu Utara Sosialisasikan Perbup Nomor 33 Tahun 2024

BencoolenTimes.com – Pemkab (Pemerintah) Bengkulu Utara melalui BKAD (Badan Keuangan dan dan Aset Daerah) Bengkulu Utara, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Bengkulu Utara nomor 33 Tahun 2024 tentang Perubahan atas peraturan Bupati nomor 09 tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemkab Bengkulu Utara melalui BKAD Bengkulu Utara sosialisasikan Perbup Bengkulu Utara tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah di di Ruang Pola BKAD Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis, 23 Januari 2025.

Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Bengkulu Utara, H. Fitriansyah dan dikuti para peserta dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam arahannya, Sekda menyampaikan, sosialisasi Perbup tersebut dilakukan sangatlah penting. Sehingga diharapkan peserta bisa mengikuti dengan serius dan nantinya dilaksanakan, karena berkaitan sebagai pedoman dalam mengelola keuangan satu tahun kedepan.

‘’Harapannya kegiatan ini nanti mampu memberikan manfaat dan pengetahuan, sehingga dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada guna sebagai pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,’’ terang Sekda.

Dilanjutkan Sekda, Perbup tersebut sangat penting untuk dipedomani oleh seluruh OPD. Karena kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mengingat adanya kewajiban-kewajiban yang ada.

Disampaikan juga, bahwa Perbub ini akan mewujudkan pengelolan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab. Serta dalam rangka untuk mencegah potensi-potensi permasalahan yang nantinya dapat ditimbulkan.

Sehingga harus dibuat pedomannya agar kedepannya tidak menimbulkan permasalahan yang baru. ‘’Kita juga telah menggunakan sistem e-katalog dalam melaksanakan berbagai kegiatan belanja,’’ sambung Sekda.

Ditambahkan Sekda, Perbup ini juga menjadi salah satu penunjang transparansi transaksi dalam menunjang belanja daerah. ‘’Ketika peraturan ini dilaksanakan maka dilakukan mitigasi awal berupa sosialisasi ini sehingga tidak menimbulkan kekeliruan dalam pelaksanaannya,’’ demikian Sekda.(OIL)

gub

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!