16 C
New York
Sunday, June 15, 2025

Buy now

spot_img

Pemkab Rejang Lebong Komit Pangkas Proses Birokrasi, Tiga OPD Bahas Percepatan Izin PBG

BencoolenTimes.com – Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Rejang Lebong melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Asli Samin, memimpin rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membahas percepatan proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Rapat digelar di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Rejang Lebong dan dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), DPUPRPKP, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Usai rapat tersebut, Asli Samin mengungkapkan bahwa rapat yang dilaksanakan tersebut sebagai langkah awal mengurai permasalahan yang dihadapi masing-masing OPD dalam proses pengurusan izin PBG.

Baca Juga  Malam Puncak HUT Ke-145 Kota Curup Tanpa APBD Tetap Meriah

‘’Kita ingin mencari solusi bersama agar proses perizinan menjadi lebih cepat dan praktis, sesuai dengan alur yang telah disepakati. Harapannya, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang luas dan memahami prosedur pengajuan izin PBG yang lebih sederhana,’’ terang Asli Samin.

Asli Samin juga menambahkan bahwa ada beberapa tahapan birokrasi yang dipangkas demi efisiensi, sejalan dengan slogan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, ‘Bantu Rakyat’.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong, Zulkarnain mengungkapkan hasil penting dari rapat tersebut.

Baca Juga  Rapat Paripurna Istimewa HUT Kota Curup, Bupati Fikri Thobari Sampaikan Capaian Program 100 Hari Kerja

‘’Selama ini masyarakat memiliki persepsi bahwa proses PBG memakan waktu berbulan-bulan, namun, hari ini kita buktikan bahwa anggapan tersebut keliru. Kita telah sepakat bahwa begitu semua persyaratan lengkap, DPUPRPKP akan menyelesaikan proses PBG dalam waktu maksimal tujuh hari kerja,’’ terang Zulkarnain.

Zulkarnain juga memastikan bahwa seluruh syarat pengurusan PBG akan diumumkan secara terbuka di kantor-kantor masing-masing OPD. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa lebih mudah mengakses informasi dan mempersiapkan berkas yang dibutuhkan dengan tepat.(OIL/RMC)

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!