BencoolenTimes.com – Penyidik Kejari (Kejaksaan Negeri) Rejang Lebong, menjelang magrib atau Selasa sore, 7 Oktober 2025 kembali menambah tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Makan Minum RSUD Rejang Lebong tahun 2022-2023.
Tersangka ke-4 yang ditetapkan Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rejang Lebong ini, yaitu YP yang merupakan Direktur CV Agapi Mitra yang merupakan rekanan RSUD Rejang Lebong dalam pelaksanaan kegiatan Makan Minum tahun anggaran (TA) 2022-2023.
Sebelumnya, Penyidik Seksi Pidsus, Kejari Rejang Lebong sudah menetapkan 3 tersangka dalam perkara tersebut. Masing-masing Dokter RV selaku Mantan Direktur RSUD Rejang Lebong, DP selaku mantan Kabag Administrasi RSUD Rejang Lebong sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan BLUD tahun 2022–2023.
Serta satu orang tersangka lagi, yaitu Ri yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) RSUD Rejang Lebong yang juga disebut-sebut sebagai pemilik CV Agapi Mitra.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Kejari Rejang Lebong langsung memakaikan YP baju tahanan dan digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dititipkan ke Lapas Kelas IIA Curup.
Namun saat menuju mobil tahanan, keluarga YP langsung terlihat histeris dan berlarian untuk menemui YP yang digiring menuju mobil tahanan serta dibawah pengawalan ketat anggota TNI.
Tangis histeris pecah dari sang ibu yang tak kuasa melihat anaknya menggunakan rompi tahanan dan digiring menuju mobil tahanan. Selain itu, bapak tersangka juga sempat menyebut anaknya tidak bersalah dan merupakan korban ketimpangan hukum.
Kepala Kejari (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan melalui Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao didampingi Kasi Intel, Hendra Mubarok menjelaskan, YP ditetapkan sebagai tersangka, selaku direktur CV Agapi Mitra yang merupakan perusahaan pengadaan bahan makan minum di RSUD Rejang Lebong saat itu.
‘’Hasil penyidikan dan pemeriksaan yang kita lakukan terhadap saksi, ada keterlibatan YP dalam perkara ini. Sehingga YP kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan,’’ sampai Kasi Pidsus.
Dilanjutkan Kasi Pidsus, upaya penyidikan akan terus dilakukan untuk membuka seterang-terangka modus dugaan TPK kegiatan Makan Minum RSUD Rejang Lebong, termasuk aliran dananya.
‘’Penyidikkan terus akan kita kembangkan, dengan memeriksa saksi-saksi lainnya guna mengungkap perkara ini seterang-terangnya. Kemungkinan penambahan tersangka juga masih terbuka, jika memang nanti kita menemukan fakta-fakta baru,’’ imbuh Kasi Pidsus.(OIL)



