BencoolenTimes.com – Penyidik Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumsel (Sumatera Selatan) menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan Gratifikasi/Penyuapan pada Dinas PUPR Kabupaten Banyasin provinsi Sumsel.
Penyidik Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka baru dengan dugaan Gratifikasi/Penyuapan tersebut, pengembangan daru tindak pidana sebelumnya, berupa Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan pada Tanggal 10 Januari 2025 lalu.

Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti terkait.
Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka pada hari Senin, 17 Februari 2025, Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan 3 orang lagi sebagai tersangka dalam dugaan Gratifikasi atau Penyuapan.
’’Dugaan Tindak Pidana Gratifikasi atau Penyuapan tersebut terkait kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin,’’ terang Vanny.
Kegiatan ini, sebut Vanny, berada di Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin. ’’Anggarannya bersumber dari Dana Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023,’’ sebut Vanny.

Vanny merincikan, ketiga tersangka tersebut masing-masing AMR selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-04/L.6/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.
Kemudian, WAF selaku Wakil Direktur CV.HK mulai tanggal 26 Februari 2015 sampai dengan 21 Februari 2022 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.
Serta APR selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.6/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.
’’Untuk tersangka WAF dan tersangka APR telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang terhitung 17 Februari 2025 sampai dengan 08 Maret 2025 mendatang,’’ rinci Vanny.
Vanny melanjutkan, untuk tersangka AMR sendiri, sudah diamankan Tim Kejati Sumsel pada Senin 17 Februari 2025 di Jakarta. ‘’Dan rencananya Selasa atau hari ini, 18 Februari 2025 tersangka AMR dibawa ke Kejati Sumsel untuk di periksa dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang mulai tanggal 18 Februari 2025 sampai dengan 09 Maret 2025,’’ imbuh Vanny.(OIL)



