12.7 C
New York
Sunday, May 24, 2026

Buy now

spot_img

Penyidik Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Gratifikasi/Penyuapan

BencoolenTimes.com – Penyidik Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumsel (Sumatera Selatan) menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan Gratifikasi/Penyuapan pada Dinas PUPR Kabupaten Banyasin provinsi Sumsel.

Penyidik Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka baru dengan dugaan Gratifikasi/Penyuapan tersebut, pengembangan daru tindak pidana sebelumnya, berupa Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan pada Tanggal 10 Januari 2025 lalu.

Penyidik Kejati Sumsel
Tersangka dugaan Gratifikasi atau Penyuapan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan oleh Kejati Sumsel.

Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti terkait.

Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka pada hari Senin, 17 Februari 2025, Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan 3 orang lagi sebagai tersangka dalam dugaan Gratifikasi atau Penyuapan.

Baca Juga  Belum Genap Tiga Bulan Masuk DPO, Terpidana TPKS Tertangkap

’’Dugaan Tindak Pidana Gratifikasi atau Penyuapan tersebut terkait kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin,’’ terang Vanny.

Kegiatan ini, sebut Vanny, berada di Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin. ’’Anggarannya bersumber dari Dana Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023,’’ sebut Vanny.

Penyidik Kejati Sumsel
Dua tersangka dugaan Gratifikasi atau Penyuapan menandatangani berita acara sebelum dilakukan penahanan oleh Kejati Sumsel.

Vanny merincikan, ketiga tersangka tersebut masing-masing AMR selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-04/L.6/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.

Baca Juga  Upaya Pemulihan KN Terus Dilakukan, Kejaksaan Kembali Terima Titipan Uang Lebih Setengah Triliun

Kemudian, WAF selaku Wakil Direktur CV.HK mulai tanggal 26 Februari 2015 sampai dengan 21 Februari 2022 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.

Serta APR selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.6/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.

’’Untuk tersangka WAF dan tersangka APR telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang terhitung 17 Februari 2025 sampai dengan 08 Maret 2025 mendatang,’’ rinci Vanny.

Baca Juga  Tunaikan Ibadah Haji, Tidak Ditahan Setelah Ditetapkan Tersangka

Vanny melanjutkan, untuk tersangka AMR sendiri, sudah diamankan Tim Kejati Sumsel pada Senin 17 Februari 2025 di Jakarta. ‘’Dan rencananya Selasa atau hari ini, 18 Februari 2025 tersangka AMR dibawa ke Kejati Sumsel untuk di periksa dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang mulai tanggal 18 Februari 2025 sampai dengan 09 Maret 2025,’’ imbuh Vanny.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!