BencoolenTimes.com, – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu untuk mengungkap praktek mafia tanah.
Bahkan BPN meminta satu kasus yang belum lama ini berhasil diungkap Polda Bengkulu agar diangat menjadi laporan pra operasi mafia tanah. Penyelidikan kasus mafia tanah dengan empat tersangka yang berhasil diungkap Polda terus bergulir, karena sudah banyak pihak yang dirugikan.
“Sudah bergulir, kita terus lakukan penyelidikan mungkin nanti ada lagi kasus lain. Terkait koordinasi dengan BPN, mereka meminta satu kasus untuk dijadikan pra operasi mafia tanah,” ujar Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, Sabtu (6/3/2021).
Polda Bengkulu mendalami apakah empat orang yang sudah ditetapkan tersangka tersebut ada kaitannya dengan laporan yang diterima Polda Bengkulu atau tidak. Namun tidak menutup kemungkinan pada kasus penyerobotan tanah tersebut antara kelompok satu dengan yang lain saling berkaitan.
Setelah itu, mereka memagari lahan tersebut, yang kemudian dibuat 42 kapling yang selanjutnya dijual.
Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 300 juta. (Bay)



