BencoolenTimes.Com, – Sidang lanjutan Praperadilan PT. Bara Mega Quantum (BMQ) sedikit lagi memasuki babak akhir. Sidang lanjutan penyampaian kesimpulan dari kuasa hukum PT BMQ ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (28/1/2019) menyebutkan kasus PT BMQ terkait dugaan pemalsuan dokumen, sudah cukup bukti untuk dilanjutkan.
Disampaikan Branch Manager PT. BMQ, Eka Nurdianty, pihaknya optimis Selasa (29/1/2019) besok permohonan mereka dikabulkan majelis hakim.
“Hari ini kami menyampaikan kesimpulan fakta persidangan berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi, kami mohon dengan majelis permohonan dikabulkan dan dilanjutkan proses penyelidikan,” ungkap Eka.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT BMQ, Panca Dermawan membenarkan hari ini menyampaikan kesimpulan dari fakta persidangan untuk bahan pertimbangan putusan majelis hakim.
“Kami tadi menyampaikan kesimpulan berdasarkan saksi dan bukti-bukti dari fakta persidangan, berdasarkan kesaksian dari saksi ahli Dr. Hamzah Hatrik, setelah melihat akta pembanding, tanda tangan yang dipalsukan serta surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) Mabes Polri tanggal 16 Juli 2018, tentang adanya dugaan pidana pemalsuan 263 dan 266 KUHP, bahwa benar saksi ahli menyatakan perkara pemalsuan dokumen perusahaan PT BMQ sudah cukup bukti untuk dilanjutkan sebagai proses unsur pidana,” ungkap Panca.
Sambung Panca, setelah melihat dari keterangan saksi dan bukti saat di persidangan, ia yakin permohonan untuk perkara ini dikabulkan majelis hakim untuk dilanjutkan. (Ros)