BencoolenTimes.com – Putusan Kasasi MA (Mahkamah Agung) Republik Indonesia (RI) akhirnya diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong terhadap terdakwa Nurul Azmi Riduan.
Diketahui sebelumnya, pada putusan banding di Pengadilan Tinggi Bengkulu, terdakwa Nurul Azmi Riduan dinyatakan bebas. Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Kasasi ke MA RI.
Nurul Azmi Riduan sendiri merupakan terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) KUR BRI Unit Tes Cabang Curup. Akibat perkara tersebut, Negara dirugikan hingga Rp 1,4 miliar.
Dalam putusan Kasasi nomor 4143 K/PID.SUS/2025, Mahkamah Agung RI diketahui Ketua Majelis Hakim Soesilo mèngabulkan kasasi Penuntut Umum.
Terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Kepala Kejari (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan melalui Kasi Piddana Khusus (Pidsus), Robby RD mengungkapkan, eksekusi dilakukan terhadap Terpidana di Kota Bengkulu.
Tim dipimpin Kasi BB, Kejari Lebong, Bambang Irawan beserta beberapa jaksa, dibantu personil dari Kejari Bengkulu. ‘’Tim eksekusi di pimpin Kasi BB, Bambang Irawan dan didampingi pihak Kejati Bengkulu,’’ sampai Robby.
Ditambahkan Robby, Putusan Kasasi sudah keluar pada Mei 2025 lalu, namun salinannya baru mereka terima pada akhir Juni 2025. Setelah salinan diterima, Kejari Lebong langsung menyusun tim dan mendeteksi keberadaan terpidana, selanjutnya dilakukan eksekusi.
‘’Kita terima salinan pada Kamis minggu lalu dan Tim eksekusi dibentuk, selanjutnya melakukan eksekusi. Saat ini terpidana sudah dibawa ke Rutan Bengkulu,’’ demikian Robby.(OIL)