BencoolenTimes.com – Masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2023 lalu, SH alias Moko, tersangka kasus dugaan korupsi Dana KUR BRI Unit Tes, Cabang Rejang Lebong, berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Tim Kejari Lebong.
Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Asintel Kejati Bengkulu, David P. Duarsa didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengungkapkan, SH alias Moko merupakan warga Kabupaten Lebong.
Diketahui tersangka dalam proses penyidikan yang dilakukan Seksi Pidsus Kejari Lebong, sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan, namun tidak hadir. Sehingga, terhitung 7 Desember 2023, tersangka ditetapkan masuk dalam DPO Kejari Lebong.
‘’Bersangkutan sudah masuk dalam DPO sebelumnya Kejari Lebong. Kami bekerjasama dengan Tim Kejari Lebong dan berhasil mengamankan bersangkutan di Kabupaten Lebong,’’ ungkap David.
Terpisah, Kepala Kejari (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan melalui Kasi Pidsus, Robby RD menyebutkan, saat ini tersangka sudah mereka titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lebong. ‘’Saat ini tersangka Moko sudah ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Lebong,’’ singkat Robby.
Untuk di ketahui, tersangka SH alias Moko merupakan salah satu kaki tangan terpidana Nurul Azmi dalam perkara yang sama. Dimana Nurul Azmi juga sudah di eksekusi sesuai putusan Kasai MA dan saat ini ditahan di Rutan Bengkulu.(OIL/JUL)