BencoolenTimes.com – MP alias Pu (19) warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong (RL), terduga pelaku Curas yang masih muda ini, ternyata seorang residivis. Tak hanya itu, Pu merupakan buronan Polsek Sindang Kelingi sejak 2021 lalu dalam kasus yang sama.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Denyfita, S.Tr.K melalui Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak saat release, Jumat (30/6/2023) pagi mengatakan, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat anggota Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) melakukan proses penangkapan.
Sehingga, dilakukan tindakan tegas dan terukur alias diberikan hadiah timah panas dengan sebelumnya dilakukan peringatan terhadap tersangka.
‘’Pelaku saat dibawa untuk pengembangan oleh Polsek PUT, kembali berupaya melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh anggota Polsek PUT. Pelaku ini diketahui merupakan seorang residivis yang saat itu statusnya ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum). Diduga setelah bebas, kembali beraksi dan masuk DPO Polsek Sindang Kelingi serta Polsek PUT tahun 2020 serta tahun 2021,’’ terang Kasi Humas.
Sementara itu, Kapolsek PUT Iptu Hengky Noprianto, SH, MH mengungkapkan, mereka masih terus melakukan pengembangan terhadap tersangka. Karena selain memang sudah DPO, pelaku diduga beraksi di banyak TKP dan berganti-ganti rekan.
“Kita masih lakukan pengembangan, karena tersangka ini kemungkinan sudah beraksi di banyak TKP bersama rekannya yang berbeda-beda,’’ singkat Hengky.(OIL)