BencoolenTimes.Com, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, tampak serius dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran saat acara deklarasi dukungan salah satu pasangan Capres pada, Minggu (13/1/2019) lalu.
Terbaru, Bawaslu Provinsi Bengkulu melalui Divisi Penindakan pelanggaran, Halid Saifullah, memastikan sudah meneruskan laporan dugaan adanya unsur tindak pidana pemilu yang dilakukan salah satu peserta deklarasi, yang juga menjabat sebagai Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid, ke Polda Bengkulu, Kamis (31/1/2019) lalu.
“Ya, kami (Bawaslu) telah meneruskan laporan ke Polda Bengkulu terkait dugaan adanya unsur pidana pemilu tersebut,” terang Halid, melalui pesan singkat, Sabtu (2/2/2019).
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan pihak Polda Bengkulu belum memberikan keterangan resmi adanya laporan Bawaslu Bengkulu tersebut.
Diketahui, sebelumnya Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid telah memberikan keterangan terkait dugaan adanya unsur pidana pemilu yang ia lakukan saat menggelar deklarasi salah satu pasangan Capres.
“Saya sudah dipanggil Bawaslu, silahkan saja kok. Saya juga kan sudah dimintai keterangan, ya udah unsur pidana. Terus saya mau diapa? mau digantung? Ya silahkan. Kenapa kok susah banget. Kita negara hukum mas, apa yang ditakutkan dengan ini. Matipun saya siap,” tukas Hidayatullah. (Ros)