Oleh Arie Elcaputera
Pemilihan Umum (Pemilu) yang adil dan berintegritas adalah pemilu yang diselenggarakan sesuai dengan prinsip demokrasi, prinsip konstitusional pemilu dan menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka pelaksanaan pemilu tersebut dibutuhkan Penyelenggara Pemilu yang profesional, kredibel dan berintegritas sehingga menjadi salah satu bagian pendukung untuk menciptakan pemilu yang demokratis.
Namun faktanya masih banyak didapati fakta terjadinya pelanggaran etika yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Pelanggaran etika pemilu itu tidak hanya terjadi pada tahapan pemilu tetapi juga dilakukan diluar tahapan pemilu.
Menurut Laporan Kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Tahun 2023, terdapat pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Pengaduan dugaan pelanggaran kode etik paling banyak berkaitan dengan rekrutmen Panwascam, rekrutmen PPK, rekrutmen PPS, kinerja sekretariat, perbuatan amoral dan pelecehan seksual, rangkap jabatan, dan rekrutmen/pengisian jabatan secretariat.
Berikut rinciannya kasus Pelanggaran Kode Etik :
1. Perbuatan Asusila dan Pelecehan Seksual sebanyak 54 kasus.
2. Rangkap Jabatan sebanyak 12 kasus
3. Rekrutmen/ pengisian jabatan Sekretariat sebanyak 2 kasus
4. Kinerja Sekretariat sebanyak 4 kasus
5. Seleksi Anggota KPU sebanyak 9 kasus
6. Seleksi Anggota Bawaslu sebanyak 23 kasus
7. Seleksi Penyelenggara Tingkat Ad hoc sebanyak 170 kasus
8. PAW Penyelenggara Pemilu sebanyak 2 kasus
9. Pemberhentian Ad Hoc sebanyak 1 kasus
Sehingga total keseluruhan sebanyak 277 kasus.
Berdasarkan data diatas menunjukan, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang paling banyak diadukan adalah Seleksi Penyelenggara Tingkat Ad-Hoc dan Perbuatan Asusila dan Pelecehan Seksual. Kedua jenis pelanggaran itu mewakili berbagai jenis pelanggaran etik yang terus berulang dilakukan penyelenggara pemilu bahkan tidak membuat efek jera. Perbuatan Asusila dan Pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu tentu sangat mengkhawatirkan dan mencoreng nama baik institusi penyelenggara pemilu.
Hal ini semakin menunjukan bahwa tindakan penyelenggara pemilu yang melanggar etika jauh dari sikap profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, penegakan Kode Etik sangat penting sebagai alat kontrol terhadap pelaksanaan nilai-nilai luhur yang dimuat di dalam aturan Kode Etik, sekaligus menindak tegas setiap perilaku yang terbukti melanggar Kode Etik.
Pemilu yang berintegritas dapat tercapai apabila penyelenggara pemilu memenuhi kaidah-kaidah etik sebagai penyelenggara pemilu. Bukan hanya memahami sebagai sebuah norma yang bersifat normatif akan tetapi harus menjadikan prinsip etik sebagai bentuk manifestasi pemilu yang berintegritas dan bermartabat.
Penulis adalah Tenaga Pengajar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu



