BencoolenTimes.com, – Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu membekuk pria inisial EK (31) warga Kabupaten Seluma yang diduga sebagai pengedar narkoba golongan satu jenis sabu.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik didampingi Kasubdit I AKBP Joan Verdianto, S.Ik dan Paur Penum Bid Humas Polda Bengkulu Iptu Khalid Wahyudi menjelaskan, terduga EK ditangkap, Senin (15/1/2024) sekitar pukul 17.10 WIB di Jalan Skip Kelurahan Lubuk Lintang Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya TKP penyalahgunaan dan transaksi narkoba.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan mendalam dan pada Senin 15 Januari 2024 sekitar pukul 17.10 WIB dilakukan penggrebekan serta penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Barang bukti yang kami amankan dari penangkapan yakni 10 paket narkotika jenis sabu, 2 unit HP android merk realme dan Vivo, 1 bundel plastik klip bening, serta uang tunai Rp. 300.000,” kata Tonny.
Tonny menambahkan, terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (BAY)



