BencoolenTimes.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Masing-masing Da (17) pelajara asal Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara dan rekannya, He (20) warga Kabupaten Lebong yang tinggal dan menetap di Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara. Keduanya diamankan secara terpisah dan waktu yang berbeda pada Kamis (18/1) lalu.
Dijelaskan Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, S.IK didampingi PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar, pengungkapan berawal saat pelaku Da diamankan warga saat hendak melakukan curanmor di wilayah hukum (wilkum) Polsek Lebong Utara. Lalu dilakukan introgasi kepada Da dan diketahui sebelumnya pernah melakukan aksi di wilayah Desa Gunung Alam Kecamatan Tubei bersama rekannya berinisial He.

‘’Awalnya pelaku Da diamankan anggota Polsek Lebong Utara, karena kedapatan akan mencuri motor milik warga di kawasan Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kamis (18/1) pagi. Kemudian dilakukan interogasi dan diketahui Da sebelumnya beberapa kalu sudah melakukan aksi curanmor yang salah satunya bersama He,’’ kata Rizky.
Dari keterangan Da inilah, sambung Rizky, mereka langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan He di wilayah Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara. ‘’He ini diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan dan saat ini sudah berhasil kita amankan untuk pengembangan penyidikan,’’ sambung Rizky.
Ditambahkan Rizky, sejauh ini dari hasil penyidikan, peran Da yang masih berstatus pelajar menjadi pelaku curanmor. Sedangkan rekannya Da merupakan otak sekaligus yang menjual motor hasil curian mereka. ‘’He merupakan otaknya dan yang menjadi penjual motor hasil curian dari tersangkan Da. Kita masih terus melakukan pengembangan, karena diduga untuk TKP lebih dari satu,’’ demikian Rizky.(OIL)



