BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima titipan uang Kerugian Negara (KN) dari saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan tahap satu Gedung Asrama Haji Bengkulu tahun 2020 senilai Rp 38 miliar yang menjerat satu orang tersangka yakni S, Direktur Utama (Dirut) PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) selaku kontraktor pelaksana kegiatan.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH mengatakan, uang yang kerugian negara yang dititipkan sebesar Rp 30 juta dari salah satu saksi dalam kasus tersebut.
“Kita menerima lagi titipan uang kerugian negara dari salah satu saksi pada penyidikan kasus Asrama Haji tahun 2020. Kita menerima pada Senin 14 Agustus 2023,” kata Danang, Selasa (15/8/2023).
Selanjutnya, lanjut Danang, uang tersebut disita sebagai barang bukti dan dititipkan ke rekening penampung kerugian negara.
“Sejauh ini untuk total kerugian negara, kami masih menghitung semua, nanti akan terakumulasi diangka yang sudah ditentukan auditor,” ungkap Danang.
Saksi yang menitipkan uang tersebut adalah MT, peminjam bendera perusahaan kasus dugaan korupsi revitalisasi Asrama Haji.
Diketahui, hingga kini kerugian negara yang berhasil disita penyidik Rp 755 juta. Dari tersangka MT Rp 30 juta, dari tersangka S Rp 450 juta, dari saksi M yang merupakan pihak swasta pertama senilai Rp 75 juta dan kedua Rp 200 juta.
Untuk diketahui, estimasi sementara kerugian negara hitungan dari penyidik sebesar Rp 1,3 miliar hingga Rp 1,5 miliar.
Kasus dugaan korupsi revitalisasi Asrama Haji tahun 2020 yang dananya bersumber dari APBN dengan Satker kegiatan yakni Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu tersebut bermula dari putusnya kontrak dan tidak dibayarkannya asuransi jaminan uang muka oleh Jasindo.
Kemudian, Kanwil Kemenag Provinsi meminta bantuan bidang Datun Kejati Bengkulu untuk melakukan penagihan asuransi jaminan uang muka terkait putus kontrak revitalisasi Asrama Haji Bengkulu tersebut. Namun, mediasi yang dilakukan Bidang Datun Kejati tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya kasus tersebut bergulir ke Bidang Pidsus Kejati Bengkulu.
Pada tingkat penyidikan, Pidsus Kejati Bengkulu telah meminta keterangan pihak Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu sebagai saksi, antara lain Zahdi Taher selaku Mantan Kepala Kemenag Provinsi Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) waktu itu dan Ramlan selaku mantan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK). (BAY).