24.7 C
New York
Sunday, May 18, 2025

Buy now

spot_img

Tarif Batas Bawah Pesawat Naik, Ini Ketentuan Tarif untuk Bengkulu

BencoolenTimes.Com, – Tarif batas bawah tiket pesawat kembali diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Terjadi kenaikan batas bawah tiket pesawat.  Namun Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengklaim, kenaikan batas bawah tersebut tak akan membuat harga tiket pesawat semakin mahal.

Menhub meminta maskapai mempertimbangkan daya beli masyarakat. “Saya serahkan maskapai untuk menentukan (harga), tapi mereka harus konsekuen untuk memperhatikan masyarakat. Tapi kan Garuda sudah mendiskon 50 persen ya, tanpa kita melakukan pembatasan, dia sudah membatasi, mengurangi harga,” beber Budi Karya, demikian pernyataan Menhub seperti dikutip dari Kumparan.com.

Ketentuan tarif baru ini tertuang dalam penerbitan beleid mengenai kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat. Semula dari 30 persen tarif batas atas, menjadi 35 persen dari tarif batas atas.

Menhub sendiri tak mempermasalahkan jika masyarakat beralih menggunakan moda transportasi lain. Pemerintah tengah mengembangkan transportasi darat, terutama bus, agar dipilih masyarakat.

“Kita sebenarnya mengembangkan semua moda bahwa mereka menentukan pilihan lain juga enggak apa-apa karena sebenarnya kita ingin darat itu lebih produktif, terutama bus-bus,” katanya saat ditemui Kumparan.com di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (29/3/2019).

Kenaikan tarif dimaksudkan, agar maskapai memperharikan aspek keselamatan. “Jangan terlalu ke bawah banget, mereka kalau saling membunuh kan enggak baik. Kalau harga murah sekali bisa jadi konsumen dirugikan karena tidak menjamin safety,” ujarnya.

Tarif tiket pesawat sendiri, untuk Bengkulu sesuai keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yakni:

  1. Tarif Jarak Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (pesawat propeller kurang 30 seat)

 

NoRuteBatas Atas (Rp)Batas Bawah (Rp)
1BengkuluJakarta3.597.0001.259.000
2BengkuluJakarta (Halim)3.429.0001.200.000
3BengkuluJambi1.802.000631.000
4BengkuluKertajati4.155.0001.454.000
5BengkuluMukomuko1.350.000473.000
6BengkuluPadang2.766.000968.000
7BengkuluPalembang2.010.000704.000
8BengkuluPangkal Pinang2.785.000975.000
9BengkuluSingkep2.713.000950.000
10BengkuluTanjung Karang2.369.000829.000
11BengkuluBandung3.947.0001.381.000
12BengkuluBatam3.537.0001.238.000

 

  1. Tarif Jarak Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (pesawat proppeler lebih 30 seat)

 

NoRuteBatas Atas (Rp)Batas Bawah (Rp)
1BengkuluJakarta1.757.000615.000
2BengkuluJakarta (Halim)1.675.000586.00
3BengkuluJambi952.000333.000
4BengkuluKertajati1.987.000695.000
5BengkuluMukomuko720.000252.000
6BengkuluPadang1.370.000480.000
7BengkuluPalembang1.061.000371.000
8BengkuluPangkal Pinang1.361.000476.000
9BengkuluSingkep1.408.000493.000
10BengkuluTanjung Karang1.251.000438.000
11BengkuluBandung1.868.000654.000
12BengkuluBatam1.728.000605.000

Ketentuan tarif batas atas dan batas bawah pesawat ini, sudah berlaku sejak 29 Maret 2019 dan ditandatangani Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi.(Ros/SM)

Berita ini sudah terbit di Kumparan.com dengan judul “Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Naik, Menhub Persilakan Warga Naik Bus”

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami.+6281382248493

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!