9.2 C
New York
Tuesday, March 10, 2026

Buy now

spot_img

Tempo Cepat, Polres Bekuk Dua Terduga Pelaku Pembunuh di STQ

BencoolenTimes.Com, – Jajaran tim opsnal Polres Bengkulu berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pembunuhan Roy Naldi (19), Warga Perumahan Alfatindo, Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar, Senin (8/4/2019) Malam.

Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Indramawan Kusuma, membenarkan telah mengamankan terduga pelaku pembunuh di kawasan eks STQ.

“Tim Opsnal Polres Bengkulu, telah mengamankan dua orang terduga pelaku, RN (20) dan FI (18) pembunuh di Kawasan eks STQ,” ungkapnya, saat di Mapolres Bengkulu.

Baca Juga  Video Dugaan Asusila Kembali Guncang Medsos Bengkulu

Kedua pelaku telah diamankan saat berada di Kawasan Gang Pensiunan Kecamatan Singaran Pati.

“Saat dilakukan penangkapan kedua terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Untuk pelaku RN kita larikan ke rumah sakit Dokes dikarenakan mengalami luka diduga akibat berkelahi dengan korban, sedangkan FI kita amankan di Polres Bengkulu,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan terduga pelaku pembunuhan FI mengungkapkan perkelahian antara pelaku dengan korban akibat diduga keributan masalah lama.

“Kami melintasi kawasan eks STQ, tiba tiba korban bersama temannya mendatangi kami. Kami sempat dikeroyok oleh mereka. Kemudian kami kabur karena dilerai oleh masyarakat. Tak lama kemudian, korban datang lagi, dan mengeluarkan pisau sehingga menusuk paha dari RI. Karena pisau tersebut menempel dipaha RI, pisau tersebut kami gunakan untuk menusuk korban hingga tewas. Kami Berungkali menusuk korban, mungkin sekitar 6 tusukan di bagian perut, leher dan belakang kepala,” ungkapnya.

Baca Juga  Hati-Hati Penipuan Online, Akun WhatsApp Palsu Sasar Manajer Media Bengkulu

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres  Bengkulu, AKP Indramawan mengatakan untuk saat ini pihaknya akan minta keterangan terlebih dahulu dari kedua terduga pelaku. “Sementara waktu, terduga pelaku disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ros/MS).

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!