BencoolenTimes.com – Terdakwa kasus korupsi pembangunan Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan) dan gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, beritikad baik dengan menyerahkan uang titipan pengembalian kerugian negara.

Terdakwa kasus korupsi tersebut, masing-masing Endang Sumantri (Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Bengkulu Tengah) sebesar Rp 153.900.000. Serta terdakwa Joni Walker selaku pihak swasta dengan nilai pengembalian sebesar Rp 30.008.373.
Kedua terdakwa secara berbarengan menyerahkan uang titipan tersebut dalam sidang lanjutan, pada Rabu, 5 Februari 2025. Sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan Gedung Puskeswan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang Diketuai Majelis Hakim Paisol.
‘’Benar, tadi di sidang ada pengembalian kerugian negara dari dua terdakwa, masing-masing Endang Sumantri dan Joni Walker,’’ sampai Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arif Wirawan.
Diketahui, agenda sidang yang digelar Rabu, 5 Februari 2025 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu, yaitu keterangan saksi.
Setidaknya, ada 10 saksi dari perkara korupsi proyek pembangunan Puskeswan Bengkulu Tengah. Para saksi yang dihadirkan, mulai dari istri terdakwa, pihak konsultan, hingga mantan Kadis.
Hanya saja, dari 10 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara tersebut, hanya 9 saksi diantaranya yang hadir memberikan keterangan dimuka persidangan.
Sedangkan untuk 10 terdakwa dalam kasus ini, masing-masing Endang Sumantri selaku mantan Kadis dan Watler Gilbert Tampubolon selaku Kabid Peternakan sekaligus PPTK.
Kemudian, Edi Pelita selaku Kabid Penyuluhan dan Mus Mulyanto Husni selaku PNS Pemkot Bengkulu sekaligus broker dan orang kepercayaan Endang Sumantri.
Sedangkan 6 terdakwa lain merupakan kontraktor yang terlibat pada proyek, masing-masing Nana Setiana, Ruben Hartanto, Dani Subarja, Durmika, Joni Walker dan Kurniasih.
Selain itu, Kerugian Negara yang timbul dari perkara korupsi tersebut, mencapai Rp 2.384.333.581 dari total anggaran Rp 3.741.921.044. Selain karena pekerjaan tidak sesuai spek, juga mutu bangunan yang dikurangi yang menyebabkan bangunan tidak bisa difungsikan.
Ditambah lagi, adanya komitmen fee proyek sejak awal pekerjaan, sampai adanya kelebihan bayar dalam proyek tersebut, menjadi faktor tambahan terjadinya kerugian negara.(OIL)




