17.4 C
New York
Saturday, April 19, 2025

Buy now

spot_img

Terkait Laporan Walhi Bengkulu ke KPK, Ini Tanggapan Rohidin

BencoolenTimes.Com, – Terkait Laporan Walhi Bengkulu ke KPK, Ini Tanggapan Rohidin

Ketidak puasan terhadap Putusan Hakim, atas gugatan terhadap PT. Kusuma Raya Utama yang dianggap merusak lingkungan dan mencemari sungai, berujung pelaporan ke KPK.

“Gugatan yang dilakukan oleh teman-teman pemerhati lingkungan ke pengadilan, adalah hal positif sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan,” ujar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, menanggapi laporan pemerhati lingkungan Bengkulu ke KPK, (17/5).

Laporan pemerhati lingkungan ini, adalah bentuk ketidakpuasan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu (Kamis,9/5/2019), yang menyatakan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan.

“Saya kira Hakim memutuskan berdasarkan fakta persidangan, dengan prinsip-prinsip keadilan,” tambah Rohidin.

Gubernur Rohidin menambahkan, akan mengevaluasi semua kinerja lingkungan perusahaan yang beroperasi di Bengkulu terutama dokumen AMDAL.

Menurut Rohidin, kegiatan penambangan yang digugat oleh pemerhati lingkungan ini, sudah cukup lama beroperasi bahkan sebelum dirinya menjabat Gubernur Bengkulu.

“Sampai saat ini saya belum pernah mengeluarkan ijin pertambangan atau perkebunan,” tegas gubernur

Gubernur meminta, sikapi persoalan ini secara komprehensif agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Untuk diketahui, organisasi pemerhati lingkungan Bengkulu, mengklaim telah melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, PT. Kusuma Raya Utama, Bupati Bengkulu Tengah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BKSDAE Bengkulu Lampung serta Gubernur Bengkulu, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, organisasi pemerhati lingkungan ini, mengajukan gugatan pada Pertambangan Batu bara PT. Kusuma Raya Utama, karena dianggap telah melakukan pencemaran sungai Kemumu dan pengrusakan kawasan hutan konservasi Taman Buru Semidang Bukit dan Hutan Produksi Semidang Bukit. Namun dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, menyatakan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan.(MS)

Sumber : MC

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!