Thursday, March 28, 2024
spot_img

Tersendat 2 Tahun, Polda Akhirnya Limpahkan Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan 92 Hektar

BencoolenTimes.com, – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu akhirnya resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen atau penggelapan lahan seluas 92 hektar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Selasa (29/9/2020).

Kasus dengan tersangka Robert Irawan tersebut sebelumnya diketahui sempat tersendat 2 tahun, namun akhirnya penyidik melimpahkan ke JPU setelah memenuhi syarat P21.

Tersangka yang kini statusnya naik satu tingkat menjadi terdakwa ini ditahan oleh JPU selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu.

Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya yakni Made Sukiade menyayangkan sikap JPU yang menahan kliennya yang sedang menderita sakit tulang cukup serius, padahal sebelumnya pihaknya telah melayangkan permohonan ke JPU agar kliennya tidak ditahan.

Baca Juga  Pria Bertato Diamankan Dari Warung Gorengan, Ini Penyebabnya

Made Sukiade juga mengungkapkan, bahwa perkara yang dituduhkan penyidik dan JPU sudah memiliki hukum tetap atau inkracht dari Pengadilan Negeri Bengkulu karena pernah di sidangkan beberapa tahun silam.

“Perkara ini sudah pernah disidangkan kemudian diangkat kembali, dibuka kembali dengan kasus yang sama. Ini perkara yang tidak bisa dilanjutkan karena barang siapa sebagaimana pasal 76 ayat 2 perkara yang sudah pernah disidangkan tidak dapat dibuka dan disidangkan kembali berdasarkan keputusan hakim dan putusan pengadilan,” kata Made Sukiade.

Baca Juga  Punya Auditor, Kejati Bisa Audit Mandiri Kerugian Negara Perkara Tipikor untuk Dibawa ke Persidangan

Sementara JPU Kejati Bengkulu, AP  Ftianto Naibaho mengatakan, alasan menahan tersangka Robert Irawan untuk mempermudah proses penuntutan. Sedangkan mengenai pokok perkaranya akan dibuktikan di persidangan.

“Kita menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana atau terulang lagi, karena sudah pernah di pidana atas kasus lain. Untuk kasus ini kita buktikan di persidangan,” kata Naibaho.

Dalam dakwaan JPU Kejati Bengkulu tersangka Robert Irawan dijerat pasal 66 subsider pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga  Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko, 7 Orang Ini Potensi Lebaran di Penjara

Data terhimpun, diduga dalam kasus jual beli lahan HGU seluas 92 hektare di Desa Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi Bengkulu Tengah diduga ada pihak penjual dan juga pihak pembeli. Dari data yang berhasil dihimpun, yang membeli adalah AF selaku Direktur PT AS. Serta ada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang diduga mengesahkan jual beli tersebut. Karena lahan yang dijual itu adalah sertifikat HGU. (Bay)

Related Articles

Latest Article

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!