BencoolenTimes.com – Tetap dilantik Presiden Prabowo Subianto secara serentak, Pemerintah Pusat menyampaikan jadwal ulang Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Terpilih, Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Terpilih dan Walikota Wakil Walikota Terpilih Pilkada Tahun 2024.
Tetap dilantik Presiden Prabowo, seluruh Kepala Daerah (Kada) terpilih dijadwalkan ulang akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang. Hal ini sesuai hasil Rapat Koordinasi (Rakoor) persiapan pelantikan Kada Terpilih hasil Pilkada 2024 melalui Zoom Meeting yang digelar Mendagri, Senin, 3 Februari 2025.
Kegiatan Zoom Meeting diikuti Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Haryadidan Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, beserta jajarannya.
‘’Benar, hari ini kita ikut Zoom Meeting terkait jadwal ulang rencana pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada tahun 2024. Jadwalnya, pelantikan serentak pada 20 Februari 2025,’’ ucap Haryadi.
Salah satu agenda utama dalam rapat ini adalah pembahasan tahapan serta mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2024.
Aturan ini menjadi pedoman dalam menangani perselisihan hasil Pilkada sebelum proses pelantikan berlangsung. Dalam konteks penyelesaian sengketa, Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) menjadi instrumen penting untuk memantau status hukum Pilkada di setiap daerah.
BRPK dijadwalkan terbit pada 3–6 Januari 2025, yang akan menunjukkan terdapat gugatan hukum atau tidak sejak 3 Januari 2025. Informasi ini menjadi acuan utama dalam menentukan daerah mana yang siap melaksanakan pelantikan sesuai jadwal.
Untuk diketahui, ada 309 perkara sengketa. MK menjadwalkan pembacaan putusan sela (dismisal) bagi yang gugatannya ditolak pada 4-6 februari.
Bagi daerah yang tidak menghadapi sengketa atau yang perkaranya telah memasuki tahap dismissal, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota terpilih akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025. Sebelumnya, pelantikan kepala daerah non sengketa ini dijadwalkan pada 6 Februari.
Pemprov Bengkulu memastikan seluruh tahapan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna mendukung kelancaran transisi kepemimpinan di daerah.(JUL)