25 C
New York
Friday, August 28, 2026

Buy now

spot_img

Tetap Dilantik Presiden Prabowo Serentak, Pemerintah Pusat Berikan Jadwal Ulang Pelantikan Gubernur

spot_img

BencoolenTimes.com – Tetap dilantik Presiden Prabowo Subianto secara serentak, Pemerintah Pusat menyampaikan jadwal ulang Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Terpilih, Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Terpilih dan Walikota Wakil Walikota Terpilih Pilkada Tahun 2024.

Tetap dilantik Presiden Prabowo, seluruh Kepala Daerah (Kada) terpilih dijadwalkan ulang akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang. Hal ini sesuai hasil Rapat Koordinasi (Rakoor) persiapan pelantikan Kada Terpilih hasil Pilkada 2024 melalui Zoom Meeting yang digelar Mendagri, Senin, 3 Februari 2025.

Baca Juga  Sekda Herwan Antoni Tutup Semarak HUT RI ke-81 di Lingkungan Pemprov Bengkulu

Kegiatan Zoom Meeting diikuti Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Haryadidan Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, beserta jajarannya.

‘’Benar, hari ini kita ikut Zoom Meeting terkait jadwal ulang rencana pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada tahun 2024. Jadwalnya, pelantikan serentak pada 20 Februari 2025,’’ ucap Haryadi.

Salah satu agenda utama dalam rapat ini adalah pembahasan tahapan serta mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2024.

Baca Juga  Disebut ‘Ambil Jatah’, Oknum Pejabat Ngaku Hanya Bertandang

Aturan ini menjadi pedoman dalam menangani perselisihan hasil Pilkada sebelum proses pelantikan berlangsung. Dalam konteks penyelesaian sengketa, Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) menjadi instrumen penting untuk memantau status hukum Pilkada di setiap daerah.

BRPK dijadwalkan terbit pada 3–6 Januari 2025, yang akan menunjukkan terdapat gugatan hukum atau tidak sejak 3 Januari 2025. Informasi ini menjadi acuan utama dalam menentukan daerah mana yang siap melaksanakan pelantikan sesuai jadwal.

Untuk diketahui, ada 309 perkara sengketa. MK menjadwalkan pembacaan putusan sela (dismisal) bagi yang gugatannya ditolak pada 4-6 februari.

Baca Juga  Dorong Penerima Manfaat Mandiri Secara Ekonomi, Pemprov Bengkulu Apresiasi Program PEKA

Bagi daerah yang tidak menghadapi sengketa atau yang perkaranya telah memasuki tahap dismissal, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota terpilih akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025. Sebelumnya, pelantikan kepala daerah non sengketa ini dijadwalkan pada 6 Februari.

Pemprov Bengkulu memastikan seluruh tahapan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna mendukung kelancaran transisi kepemimpinan di daerah.(JUL)

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!