BencoolenTimes.com – Tidak menguntungkan, terdakwa Beby Hussy sempat hentikan kerjasama dengan PT. Ratu Samban Mining (RSM) dalam bisnis tambang batubara yang mereka kerjakan.
Tidak menguntungkan, terdakwa Beby Hussy sempat hentikan kerjasama dengan PT. RSM yang sejak awal memang menginisiasi kerjasama dengan PT. IBP milik terdakwa Beby Hussy.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Beby Hussy yang merupakan terdakwa Perkara TPK Sektor Pertambangan, Rivai Kusumanegara. Menurutnya hal ini jelas dalam fakta persidangan dan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan.
Dalam persidangan mengungkap bahwa PT. RSM yang menginisiasi kerja sama dengan PT IBP milik Bebby Hussy pada tahun 2022. Salah saksi, Jenser, yang merupakan anak dari Bebby Hussy, mengungkapkan bahwa pada suatu malam di tahun 2022, Bebby Hussy dihubungi oleh pemilik PT. RSM untuk datang ke rumahnya.
‘’Ternyata di rumah itu dikunjungi oleh rombongan PT. RSM dan anak dari salah satu owner PT. RSM juga hadir mendatangi rumah pak Beby Hussy untuk mengajak kerja sama,’’ ungkap Rivai.
Selain Jenser, lanjut Rivai, saksi Hesti juga menegaskan bahwa kerja sama tersebut sempat dihentikan oleh Beby Hussy pada tahun 2024 karena tidak menguntungkan. ‘’Lebih besar keluar daripada pemasukan,’’ lanjut Rivai.
Dari keterangan-keterangan saksi tersebut, tambah Rivai, sangay jelas terlihat bahwa PT. RSM yang aktif ingin bekerja sama dengan PT. IBP milik Beby Hussy. ‘’Tapi setelah dua tahun, Beby Hussy ingin menghentikan kerja sama karena tidak menguntungkan,’’ imbuh Rivai.
Diketahui, Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Sektor Pertambangan masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Dalam sidang dengan terdakwa Beby Hussy dan kawan-kawan (Dkk) ini, masih dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.
Dalam beberapa kali persidangan diketahui, semakin banyak fakta-fakta menarik di dalamnya yang sebelumnya belum terungkap sepenuhnya. Mulai dari peran para terdakwa, hingga soal adanya fakta-fakta yang mengungkap soal peran PT. RSM, termasuk berbagai transaksi mencurigakan antara perusahaan dan pihak terkait lainnya.
Sidang masih akan terus berlanjut yang saat ini di gelar beberapa kali dalam seminggu di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu.(OIL)



