BencoolenTimes.com – Kejaksaan Negeri (kejari) Rejang Lebong (RL), saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan LAB RSUD Curup Tahun Anggaran (TA) 2020 senilai Rp 4,6 milyar.
Terbaru, dari perkembangan penyidikan dugaan korupsi tersebut, Kejari RL melakukan penggeledahan 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda RL, Kamis (13/7/2023) sore lalu.


Dijelaskan Kepala Kejari (Kajari) RL, Fransisco Tarigan, SH, MH didampingi Kasi Intel David Jhonie, SH dan Plt, Kasis Pidsus Ranu Wijaya, SH, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti, berupa dokumen.
‘’Penggeledahan dilakukan dalam rangka untuk melengkapi bukti-bukti,’’ kata Fransisco.
Dari dugaan korupsi tersebut, sambung Fransisco, diduga ada kekurangan volume dalam pembangunan fisik LAB RSUD Curup TA 2020 lalu tersebut.
‘’Untuk kerugian negara, estimasi sementara lebih kurang Rp 500 juta dari total anggaran Rp 4,6 milyar. Untuk kepastiannya masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negera (PKN),’’ ucap Fransisco.
Dilanjutkan Fransisco, penyisik sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan 21 orang saksi. Para saksi ini yang memang bersentuhan langsung dalam kegiatan pembangunan LAB RSUD Curup, mulai dari kegiatan pelaksanaan tender, hingga pelaksana kegiatan, maupun Pengguna Anggaran (PA) kegiatan tersebut.
‘’Tapi masih ada sejumlah saksi yang akan kita mintai keterangan sembari menunggu hasil PKN keluar. Mudah-mudahan tidak lama lagi akan dilakukan penetapan tersangka, karena kita saat ini sudah mengarah kepada pihak yang bertanggungjawab secara pidana,’’ demikian Fransisco.(OIL)